Pengelolaan Ketapang Bermasalah, APH Diminta Usut BUMDes Undar-andir: “Diduga Fiktif”

Rahmat Zamzami
Jumat, Juni 05, 2026 | 15:36 WIB Last Updated 2026-06-05T09:19:09Z
Foto AI Generate/Sutrisno. (Dok: Istimewa)

SERANG | Pengelolaan Ketahanan Pangan (Ketapang) milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Undar-andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Diduga Bermasalah.


Lokasi Kandang Ayam program Ketapang untuk budi daya Ayam Pitelur yang dikelola oleh BUMDes Pelita Harapan ternyata sudah banyak Ayam yang Mati.


"Kita hanya meneruskan, sebelumnya pengelolaannya sembako sekarang dialihkan ke Ayam, kandang ini juga baru dibuat sejak Desember 2025 tahun lalu," kata Sekretaris BUMDes Pelita Harapan Jumadil Kubro, Jum'at (5/6/26).


Jumadil Mangaku bahwa sebelum dirinya masuk sebagai pengurus di BUMDes Pelita Harapan, pengurus yang lama tidak memberikan laporan kegiatannya.


"Saya bilang ke pengurus yang lama bagaimana ini laporan untuk ke pemerintahnya, terus pengurus yang lama bilang kalau dulu tidak ada laporannya," bebernya.


Lanjut Jumadil menjelaskan, Untuk Pengurus BUMDes Pelita Harapan yang sekarang itu hanya meneruskan.


"Saya cuma menyelamatkan aja, karena yang lainnya sudah punya kandang dan berjalan, Kami pengurus BUMDes baru, bulan Desember 2025 kemarin," terangnya.

Penyertaan Modal BUMDes Undar-Andir Tahun Anggaran 2025 SebesarRp 185.000.000. (Source: Jaga Desa/Foto Tangkap Layar)
Jumadil mengatakan bahwa kegiatan Budidaya Ayam Pitelur yang di Kelola BUMDes Pelita Harapan ini bersumber anggaran tahun 2025. Dan sudah mengalami kerugian yang disebabkan oleh Ayam Mati.


"Ketapang ini anggaran 2025 dan sudah ada Ayam mati itu juga baru seminggu lalu, sisanya terpaksa dijual murah atas rekomendasi dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk menekan kerugian lebih dalam," ungkapnya.


Jumadil juga mengakui bahwa pengurus BUMDes Pelita Harapan belum mampu dan masih tahap belajar untuk budi daya Ayam Pitelur ini.


"Tanpa ada pembinaan teknis intensif jadi Ilmu kita masih minim. Harusnya ada pembinaan dulu. Ini mah langsung jalan. Pas kena masalah, kita kelabakan," cetusnya.


“Gagal itu biasa. Letak salahnya sudah kami akui. Kerugian jadi pelajaran mahal. Ke depan kalau ada masalah, mari duduk bareng dulu. Jangan langsung upload dan menjatuhkan,” imbuhnya.


Ditempat terpisah, Aktivis anti korupsi Provinsi Banten, Kresna Sakti memberikan kritik tajam terkait pengelolaan Ketapang program unggulan dari bapak Presiden Prabowo yang diduga masih saja ada dugaan penyelewengan.


"BUMDes Pelita Harapan diduga hanya berdalih terkesan seperti tidak menghasilkan atau bisa di katakan merugi dan hampir semua desa seperti ini," kata Kresna Sakti dalam keterangannya.


Kresna Sakti meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK Provinsi Banten segera periksa dan audit penyalur anggaran untuk BUMDes Pelita Harapan tersebut.


Menurutnya, program Ketapang merupakan program prioritas Presiden jangan sampai di selewengkan karena itu adalah uang negara.


"Uang negara bukan untuk di main-mainkan karena itu uang rakyat, harus di pergunakan untuk kepentingan rakyat, jadi harus jelas dan transparan," tegasnya.


Selain itu, Kresna juga mendesak APH untuk mengaudit semua dari tahun sebelumnya pengguna anggaran BUMDes Pelita Harapan.


"Kita lihat KPK RI gencar menegakkan hukum untuk memberantas para Koruptor, maka dari itu Saya minta di Daerah khususnya Kejari Serang dan Polisi untuk usut tuntas dugaan BUMDes bermasalah dan Fiktif, jika ada temuan tindak tegas," tukasnya.


Sebagai informasi yang dirangkum redaksi: Modus Operandi yang Sering Terjadi


Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang fiktif dan bermasalah umumnya melibatkan penyalahgunaan Dana Desa untuk modal. 


Modus ini biasanya berupa laporan keuangan fiktif, penggelembungan dana (mark-up), kredit fiktif, hingga pemalsuan proyek operasional. Kasus seperti ini sering kali berujung pada kerugian keuangan negara.


Proyek atau Kegiatan Fiktif: Laporan pertanggungjawaban mencantumkan kegiatan atau sewa lahan yang secara fisik tidak pernah ada.


Penyelewengan Dana Nasabah: Pengurus menggunakan uang simpanan atau tabungan nasabah/warga tanpa menyetorkannya ke kas BUMDes.


Kredit Fiktif: Pembuatan data nasabah palsu untuk mencairkan pinjaman dari unit usaha simpan pinjam BUMDes.


Manipulasi Anggaran: Penyertaan modal desa digelapkan untuk kepentingan pribadi oknum perangkat desa atau pengurus BUMDes. (STO/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengelolaan Ketapang Bermasalah, APH Diminta Usut BUMDes Undar-andir: “Diduga Fiktif”

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan