![]() |
| Foto: Istimewa |
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani Senin, 8 Juni 2026, di kediaman keluarga di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Tim hukum dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., bersama Rustam Effendi, S.H., M.H., Sawaluyo, S.H., M.H., Annisa Mardiyana, S.H., dan lima advokat lainnya.
Menurut Apriliya Niken Pratiwi istri almarhum Joni Iskandar menyatakan suaminya dibawa paksa dari rumah pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB oleh anggota Polresta Bandar Lampung, dimana saat itu almarhum sedang tidur bersama istri.
Dan sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga mendapat kabar bahwa ia telah meninggal dunia. Dan jenazah tiba di rumah pukul 20.00 WIB dengan kondisi yang memprihatinkan dan terdapat tujuh luka tembak, patah tulang leher, tangan, kaki, serta luka jahitan di alat kelamin.
"Suami saya dibawa dalam keadaan sehat, tapi dikembalikan sudah meninggal dengan luka yang tak terbayangkan," ujar Apriliya dengan mata berkaca-kaca, Senin (8/6).
Sementara itu, Ketua Tim kuasa hukum Endang Drajat menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara maksimal.
"Kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat ini. Tidak ada tempat bagi penyiksaan dalam penegakan hukum. Keluarga juga menuntut pertanggungjawaban pidana dan ganti rugi yang layak," tegas Endang.
Sebelumnya, keluarga bersama tokoh masyarakat telah menyampaikan tuntutan kepada pihak Polda Lampung pasca meninggalnya almarhum Joni Iskandar.
1. Pencabutan pernyataan Kapolda Lampung soal kebijakan "tembak di tempat".
2. Pemecatan Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim.
3. Permintaan maaf terbuka di 5 media televisi dan 5 media cetak nasional.
4. Pengadilan terbuka terhadap aparat yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Bahkan sebelumnya, rombongan Polda Lampung sempat melayat dan memberikan bantuan sembako serta uang senilai Rp5 juta.
"Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat," pungkas Apriliya.
(Tim)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar