![]() |
| Dok. Tenaga kerja |
Redaksi mendapati puluhan Perusahaan yang diduga bermasalah bahkan melakukan perbudakan kepada buruh namun pihak Disnaker Kabupaten Serang bagai macan ompong atau lebih tepatnya tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri pada 20 Januari 2025 untuk melayani konsultasi, pengaduan, mediasi, serta penegakan hukum terkait sengketa dan tindak pidana ketenagakerjaan secara transparan dan akuntabel.
Dimana Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk sebagai tempat bagi pekerja atau buruh melaporkan masalah seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), sengketa upah, pesangon, BPJS, hingga keselamatan kerja.
Dengan mengutamakan pendekatan dialog dan penyelesaian damai atau restorative justice sebelum melakukan penegakan hukum. Serta menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan hak-hak pekerja apabila mediasi tidak mencapai titik temu.
Cakupan LayananTelah diperluas ke berbagai Polda dan Polres di seluruh Indonesia dengan ribuan personel terlatih khusus. Dan dapat diakses langsung melalui kantor kepolisian setempat atau layanan darurat Polri.
Bahkan, dimasa purna tugas sebagai Kapolri Jenderal Polisi ini kembali menekankan kepada calon penggantinya agar Desk Ketenagakerjaan Polri dijalankan secara optimal, bahkan Listiyo Sigit mengecam memimpin demo.
“Saya sudah sampaikan ke calon-calon Kapolri nanti kalau saya sudah pensiun. Kalau Desk Ketenagakerjaan itu gak bekerja optimal, saya akan turun memimpin demo, setuju ya?,” ujarnya, dikutip fajar.com, Minggu (23/8).
Saat ini pubik menantang keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri khususnya di wilayah hukum Polda Banten, dimana banyaknya perusahaan yang melanggar hukum agar ditindak tegas.
Polda Banten diminta unjuk gigi dan menjalankan Desk Ketenagakerjaan, sebab Perusahaan nakal di wilayah Kabupaten Serang makin hari makin bertambah terutama soal tidak mengikutsertakanya buruh kedalm BPJSTK, BPJS Kesehatan dan upah di bawah UMR.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar