![]() |
| Dok. Istimewa |
Mantan karyawan tersebut mengaku menerima upah yang dinilainya tidak sebanding dengan beban dan waktu kerja yang dijalani.
"Kami bekerja untuk mencari penghidupan, tetapi kalau penghasilannya minim, bagaimana kebutuhan keluarga bisa tercukupi," ungkap EK, SF, dan rekan lainnya.
Menurutnya, persoalan upah bukan sekadar angka dalam slip gaji. Bagi pekerja, penghasilan berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari, biaya transportasi, makan, pendidikan anak, hingga kebutuhan keluarga lainnya.
Benarkah Sudah Sesuai Ketentuan?
Curhatan tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku?
Jika terdapat dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan yang seharusnya berlaku, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang, termasuk pengawas ketenagakerjaan.
Mantan karyawan minta ada pengawasan
Mantan pekerja berharap pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan, tidak hanya menunggu laporan masyarakat.
"Kami berharap ada pemeriksaan. Jangan sampai pekerja takut bicara karena membutuhkan pekerjaan," ujarnya.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena perusahaan memiliki posisi penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
Namun, disisi lain, hak-hak pekerja tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Publik Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai besaran upah, struktur pengupahan, status hubungan kerja, serta komponen pembayaran kepada pekerja perlu dikonfirmasi secara berimbang.
PT Global Mitra Intitama berhak memberikan klarifikasi dan hakjawab atas seluruh pernyataan mantan karyawan tersebut.
Publik kini menunggu jawaban sederhana:
Berapa sebenarnya upah yang diterima pekerja? Apakah sudah sesuai ketentuan? Dan apakah pengawasan ketenagakerjaan sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Jika keluhan tersebut terbukti memiliki dasar, maka persoalannya bukan lagi sekadar curhatan mantan karyawan, melainkan menyangkut perlindungan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar