Dugaan Jual Beli Disposal Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu Disorot, Aliansi Peduli Banten Minta APH Bertindak

Ansori S
Senin, Agustus 31, 2026 | 15:16 WIB Last Updated 2026-08-31T08:16:08Z
Dok. Istimewa
TANGERANG | Aliansi Peduli Banten menyoroti dugaan praktik jual beli material atau puing hasil galian pekerjaan pembangunan/peningkatan Jalan Cisoka–Cangkudu yang diduga berasal dari kegiatan proyek pemerintah.


Aliansi Peduli Banten menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena apabila material tersebut merupakan hasil pekerjaan yang dibiayai melalui APBD/APBN atau merupakan bagian dari aset/barang milik pemerintah daerah, maka pemanfaatan, penguasaan maupun pemindahtanganannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.


Ketua Aliansi Peduli Banten, Andry Setiawan, meminta aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, Inspektorat serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut.


"Kami meminta persoalan ini jangan dianggap sepele. Kalau benar material hasil galian proyek pemerintah diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan dan prosedur resmi, harus diperiksa siapa yang mengambil, siapa yang menjual, siapa yang membeli atau menadah, serta ke mana hasil penjualannya," tegas Andry Setiawan, Senin (31/8). 


Dugaan Ada Komersialisasi Material Proyek


Aliansi Peduli Banten meminta pemerintah terlebih dahulu memastikan status hukum material yang dimaksud, termasuk apakah material tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), bagian dari pekerjaan konstruksi, material sisa pekerjaan, atau material yang berdasarkan kontrak memang menjadi hak pihak tertentu.


Hal tersebut penting karena tidak setiap material hasil pekerjaan pemerintah otomatis dapat disebut sebagai aset negara/daerah.


Status kepemilikan dan hak atas material harus diperiksa berdasarkan dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, berita acara pekerjaan, dokumen serah terima, serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah.


Namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti material tersebut merupakan barang milik pemerintah daerah dan kemudian dikuasai atau diperjualbelikan tanpa kewenangan, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun pidana.


Dasar Hukum Pengelolaan Aset Pemerintah


1. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta pertanggungjawaban keuangan negara/daerah. UU tersebut juga mengatur bahwa tata cara pengelolaan BMN/BMD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam prinsip pengelolaan barang milik negara/daerah, penjualan atau pemindahtanganan tidak dapat dilakukan secara bebas oleh individu maupun pelaksana proyek tanpa kewenangan dan prosedur yang sah.


2. PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020


PP Nomor 27 Tahun 2014 merupakan regulasi utama mengenai pengelolaan BMN/BMD dan telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Perubahan tersebut antara lain mengatur penyempurnaan mengenai penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/BMD.


Karena itu, apabila material yang dipersoalkan ternyata merupakan bagian dari BMD, maka setiap pemanfaatan ataupun pemindahtanganannya harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.


3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan daerah. Barang milik daerah pada prinsipnya mencakup barang yang diperoleh atas beban APBD maupun barang yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah.


Potensi Aspek Pidana


Aliansi Peduli Banten menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan pasal yang tepat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bukti dan para pihak.


Apabila ditemukan fakta bahwa seseorang secara melawan hukum menguasai barang milik pihak lain yang sebelumnya berada dalam penguasaannya secara sah, ketentuan mengenai penggelapan dalam KUHP dapat menjadi salah satu aspek yang diperiksa.


KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026, dan Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan.


Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan bersama-sama, keuntungan pribadi, kerugian keuangan negara/daerah, atau tindak pidana lain, APH perlu melakukan pendalaman berdasarkan fakta hukum yang ditemukan.


Sikap Tegas Aliansi Peduli Banten, Minta Periksa Penjual dan Pembeli


Aliansi Peduli Banten juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga mengambil atau menjual material.


Pihak yang membeli atau menerima material tersebut juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengetahui atau patut menduga bahwa barang/material tersebut berasal dari proyek pemerintah dan diperoleh secara tidak sah.


"Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi apabila benar ada transaksi material proyek pemerintah secara ilegal, maka penjual maupun pihak yang membeli atau menadah harus diperiksa secara profesional sesuai hukum. Jangan sampai aset atau material yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada negara justru menjadi keuntungan pribadi," tegas Andry.


Audit dan Pemeriksaan Dokumen Proyek 


Untuk memastikan persoalan secara objektif, Aliansi Peduli Banten meminta dilakukan pemeriksaan terhadap:


1. Dokumen kontrak pekerjaan Jalan Cisoka–Cangkudu.


2. RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan. 


3. Dokumen volume dan jenis material hasil galian. 


4. Status kepemilikan material hasil galian. 


5. Ketentuan disposal/pembuangan material dalam kontrak. 


6. Berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan. 


7. Pihak yang diberi kewenangan mengelola material. 


8. Bukti transaksi apabila material benar diperjualbelikan. 


9. Rekaman CCTV, foto/video serta keterangan saksi di lapangan. 


10. Potensi kerugian keuangan atau aset pemerintah daerah.


APH Diminta Bertindak Tegas


Aliansi Peduli Banten meminta Polri, Kejaksaan, Inspektorat dan Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional.


Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana, Aliansi Peduli Banten mendesak agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami meminta APH jangan takut menindak apabila bukti memang cukup. Siapa pun yang terbukti mengambil, menjual, menguasai, atau menerima aset/material pemerintah secara melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik seperti ini," tegas Andry Setiawan.


Aliansi Peduli Banten juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, dokumentasi, bukti transaksi, foto, video maupun saksi terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi secara hukum.


Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa pemberitaan dan sorotan ini merupakan bentuk kontrol sosial serta dorongan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif. 


Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Jual Beli Disposal Proyek Jalan Cisoka-Cangkudu Disorot, Aliansi Peduli Banten Minta APH Bertindak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan