Cut and Fill dan Galian C, Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup

Ansori S
Senin, Agustus 17, 2026 | 02:13 WIB Last Updated 2026-08-16T19:13:37Z
Dok. Kerusakan alam akibat ulah manusia (ist) 
SERANG | Aktivitas cut and fill dan galian C yang dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan secara benar berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan hidup.


Pembukaan lahan, pengupasan tanah, perubahan kontur, serta pengerukan material dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, longsor, debu, dan terganggunya tata air.


Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila kegiatan dilakukan secara berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan.


Perubahan bentang alam yang tidak terkendali dapat menghilangkan vegetasi, mempercepat aliran permukaan, serta membuat tanah lebih rentan terhadap erosi.


Dampaknya bukan hanya dirasakan lingkungan. Masyarakat di sekitar lokasi juga dapat menghadapi debu, kebisingan, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material, hingga potensi gangguan terhadap kualitas air dan kondisi permukiman.


Penelitian terbaru mengenai galian C juga mencatat dampak berupa sedimentasi, kerusakan jalan, penurunan kualitas tanah, serta gangguan habitat.


Di Provinsi Banten, persoalan galian C bahkan menjadi perhatian Ombudsman RI. Pada Februari 2026, Ombudsman melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan/galian C, termasuk di wilayah Mancak, Kabupaten Serang, untuk melihat kepatuhan terhadap regulasi serta potensi persoalan dalam perizinan dan pengawasan.


Karena itu, kegiatan cut and fill maupun galian C tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi dan kebutuhan material. Pemerintah perlu memastikan legalitas kegiatan, kesesuaian tata ruang, dokumen persetujuan lingkungan, pengendalian dampak, serta kewajiban pemulihan lahan benar-benar dijalankan.


Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat terkait agar kegiatan cut and fill dan galian C tidak berubah menjadi aktivitas yang mengorbankan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan di masa mendatang. 


Langkah tepat yang sudah di ambil oleh Polda Banten terhadap galian C dan cut and fill, dengan dilakukannya penindakan dibeberapa lokasi tidak serta merta menciptakan kenyamanan. Sebab hal itu dilakukan hanya bersifat sementara (saat pimpinan marah-red). 


Fakata terbaru, adanya atensi dari Kapolda Banten agar dilakukan penertiban dan penindakan, tidak serta merta dilakukan. Yang ada, justru kebocoran informasi agar kegiatan dihentikan sementara. 


Artinya, ada komunikasi intens antara pengusaha tambang ilegal dengan beberapa oknum penegak hukum. Bisa dikatakan sudah koordinasi atau ada upeti. Sehingga kerusakan alam dan ancaman lingkungan hidup seakan sengaja dilakukan oleh pelaku dan diamini oleh oknum APH itu sendiri. 


Ingat! Alam dan lingkungan harus kita rawat agar tetap dalam kondisi lestari, bersih, seimbang, dan sehat. Sehingga sumber daya alam tetap terjaga dan layak diwariskan kepada generasi masa depan dan bukan untuk dirusak hingga menunggu BENCANA DATANG. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cut and Fill dan Galian C, Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan