Tindak Tegas Cut and Fill dan Galian C yang Diduga Melanggar Aturan

Ansori S
Senin, Agustus 17, 2026 | 13:47 WIB Last Updated 2026-08-17T06:48:01Z

Foto: Istimewa
SURAT TERBUKA


Kepada Yth: Bapak Kapolda Banten


Tindak Tegas Cut and Fill dan Galian C yang Diduga Melanggar Aturan


Kepada Yth.

Bapak Kapolda Banten

di Tempat


Dengan hormat,


Kami menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat di wilayah Banten, khususnya terkait maraknya kegiatan cut and fill serta galian C yang diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar lingkungan.


Kegiatan pemerataan tanah maupun penggalian material pada prinsipnya dapat dilakukan apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Namun, apabila dilakukan secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan izin, keselamatan, tata ruang, dan lingkungan hidup, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Kerusakan jalan, debu, longsor, sedimentasi, banjir, perubahan kontur tanah, serta potensi kerusakan sumber air merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.


Karena itu, kami memohon kepada Bapak Kapolda Banten untuk:


1. Melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan cut and fill dan galian C yang diduga ilegal.

2. Memeriksa kelengkapan perizinan dan legalitas kegiatan di lapangan.

3. Menindak tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana.

4. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan.

5. Memastikan tidak ada kegiatan usaha yang berjalan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

6. Membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan informasi mengenai kegiatan yang diduga melanggar hukum.


Masyarakat tidak menolak pembangunan. Masyarakat hanya menginginkan pembangunan yang taat aturan, bertanggung jawab, dan tidak mengorbankan lingkungan serta keselamatan warga.


Kami berharap Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan setelah persoalan menjadi besar, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dan pengawasan sejak awal.


Jangan sampai dalih pemerataan lahan justru menjadi pintu masuk kerusakan lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Bapak Kapolda Banten memberikan perhatian serius dan mengambil langkah konkret demi tegaknya hukum serta perlindungan masyarakat dan lingkungan di Banten.


Banten, 17 Agustus 2026

Hormat kami,


Masyarakat/Pemerhati Lingkungan dan Penegakan Hukum Banten

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tindak Tegas Cut and Fill dan Galian C yang Diduga Melanggar Aturan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan