Upah di PT. Asa Bintang Pratama dan PT. Sui Zhi Jie jauh dari UMR, Tian: Jelas Kejahatan Ketenagakerjaan

Ansori S
Jumat, September 04, 2026 | 10:21 WIB Last Updated 2026-09-04T03:21:38Z
Dok. PT. Asa Bintang Pratama
SERANG | Dugaan adanya perbudakan terhadap ratusan orang buruh di PT. Sui Zhi Jie dan PT. Asa Bintang Pratama yang dilakukan oleh perusahaan alih daya PT. Pinarat Sukses Gemilang (PSG) mendapat sorotan tajam. 


Pemberian upah di bawah UMR dan sistem jam kerja tidak sesuai aturan serta tidak adanya jaminan kerja hal ini bukan lagi soal pelanggaran diatas kertas, melainkan kejahatan luar biasa dan dapat diproses secara hukum. 


Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Tian, yang menyebutkan soal penerapan kerja 12 jam dalam satu hari dengan upah juah di bawah UMR dan tidak mendapatkan jaminan sosial jelas kejahatan. 


Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 88E dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan).


Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMR) terancam sanksi pidana kejahatan dan denda ratusan juta rupiah.


"Undang-undang tegas menyatakan bahwa pengupahan tidak sesuai ketentuan sama halnya dengan kejahatan Ketenagakerjaan," ujar Tian, dalam keterangannya, Jum'at (4/9) 


Selain itu, lanjutnya, dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan juga wajib tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) serta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.


"Nah, jika perusahaan terbukti tidak mendaftarkan pekerja atau memotong iuran karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke badan BPJS (sehingga merugikan pekerja), sanksi pidana yang mengancam sangat berat," tegasnya. 


"Dan pemberi kerja yang lalai memungut atau menyetor iuran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," tutupnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Upah di PT. Asa Bintang Pratama dan PT. Sui Zhi Jie jauh dari UMR, Tian: Jelas Kejahatan Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan