![]() |
| Dok. Oknum Polisi Serang 86 Pemakai Narkoba |
Praktik yang menciderai komitmen dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pemberantasan Narkotika diduga Kembali terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Tiga orang pemuda berinisial BDI, MSI, dan SRN yang diamankan Satresnarkoba Polresta Serang Kota pada Minggu (25/10) malam di Kampung Ragas Ilir, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, disinyalir telah bebas.
Sebelumnya, ketiga terduga pelaku itu diamankan oleh oknum anggota Polres Serang Aipda D lalu kemudian diserahkan ke Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Eksimer.
Menurut narsumber, pembebasan itu diduga terjadi setelah adanya penyerahan sejumlah uang atau rembang pati kepada oknum petugas Polisi.
"Dua orang BDI dan SRN ditebus Rp8 juta 1 orang," ujar sumber, Kamis (29/10).
Lanjut sumber mengatakan, untuk terduga pelaku 1 orang lainnya saat ini masih diamankan Polresta Serang Kota. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dan 12 bok Obat Keras terlarang.
"2 Jie Paket Sabu dan obat tramadol dan eksimer. Kalau MSI ini kayaknya lanjut, nggak bakal di tebus soalnya keluarga juga sudah nyerah," terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Narkoba dan Kapolresta Serang Kota belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan cipkon jebak tangkap lalu dilepaskan asal ada uang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar