Modus Penimbun BBM Ilegal di Kramatwatu-Serang, Manfaatkan Dump Truk Tambang "MPU" Untuk Tampung Solar

Rahmat Zamzami
Rabu, Oktober 21, 2026 | 00:58 WIB Last Updated 2026-10-20T18:24:06Z


SERANG | Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, semakin terang-terangan.


Armada dump truk tambang "MPU" diduga kuat menjadi sarana untuk melakukan aksi kencingan solar subsidi. Solar hasil membeli di setiap SPBU itu kemudian dijual ke sebuah lapak yang berada di belakang Rumah Makan (RM) Majalengka, Wanasaya, Kramatwatu.


Dari pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas keluar-masuk puluhan dump truk MPU terlihat jelas di lokasi tersebut. Diduga kuat, para sopir selesai menguras solar dari tangki kendaraannya untuk kemudian ditampung di lapak tersebut.


"Mobil yang masuk dump truk ini, mayoritas MPU, ada juga Tiban Inten, kadang truk lintas juga masuk," ungkap narasumber, Senin (19/10/2026).


Lanjut sumber mengatakan, lapak yang menampung ribuan liter solar ilegal itu diduga kuat dikelola oleh Anto alias Kopral.


"Punya Bang Anto Kopral, pemain lama," imbuhnya.


Sebagai informasi, Modus dengan memanfaatkan kendaraan dump truk tambang ini bukan modus baru. Kemudian biasanya setelah solar terkumpul ribuan liter lalu solar subsidi itu diperjualbelikan kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi. Keuntungan berlipat ganda pun diraup.


Praktik ini jelas merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Di sisi lain, masyarakat kecil, sopir angkutan umum, dan nelayan menjerit karena kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU.


Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Penimbun BBM Ilegal di Kramatwatu-Serang, Manfaatkan Dump Truk Tambang "MPU" Untuk Tampung Solar

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan