![]() |
| Dok. Praktisi Hukum Joni Patasarani, SH |
Hal itu disampaikan Praktisi Hukum Joni Patasarani, SH, yang menyebutkan bahwa UKL-UPL pada prinsipnya merupakan instrumen persetujuan lingkungan.
Namun, kata Joni, legalitas menjalankan kegiatan pengolahan Limbah B3 harus dilihat secara terpisah, termasuk apakah pelaku usaha telah memiliki Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah yang memang dipersyaratkan untuk kegiatan pengelolaan Limbah B3.
Ia menguraikan, ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa pengelolaan Limbah B3 mencakup antara lain penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
Lebih tegas lagi, soal Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023, yang menyebut bahwa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3 oleh pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha.
"Jadi untuk kegiatan pengolahan Limbah B3, ketentuan tersebut harus dukaitkan dengan KBLI 38220 (JDIH Menlhk)," ucap Joni, Jum'at (2/10).
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan sekadar:
“Apakah PT Yanfa memiliki UKL-UPL?”
Tetapi harus diperiksa lebih jauh:
Apa jenis Limbah B3 yang diolah PT Yanfa?
Apakah sludge dari proses industri kertas PT IKPP tersebut termasuk Limbah B3 berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Apa KBLI dan NIB PT Yanfa?
Apakah PT Yanfa memiliki Perizinan Berusaha untuk Pengolahan Limbah B3?
Apakah kegiatan yang tercantum dalam dokumen lingkungan sesuai dengan kegiatan nyata di lapangan?
Apakah kapasitas produksi/pengolahan sesuai dengan persetujuan dan perizinannya?
"Apakah terdapat persetujuan atau dokumen lain yang diwajibkan terkait fasilitas, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, maupun pengolahan Limbah B3?," tandasnya
Apakah lokasi kegiatan di dalam area PT IKPP telah sesuai dengan tata ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan masing-masing pihak?
UKL-UPL izin tunggal untuk mengolah Limbah B3.
Joni menegaskan, regulasi perizinan bidang lingkungan memang membedakan persetujuan lingkungan dengan Perizinan Berusaha untuk kegiatan pengelolaan Limbah B3.
"PP 5/2021 juga secara eksplisit mencantumkan pengelolaan Limbah B3 sebagai subsektor Perizinan Berusaha, termasuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan," imbuhnya.
Karena itu, kata dia, kepemilikan UKL-UPL saja tidak cukup sebagai dasar untuk menyatakan kegiatan pengolahan Limbah B3 telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
"Namun, pada saat yang sama, keberadaan UKL-UPL juga tidak otomatis membuktikan bahwa kegiatan PT Yanfa ilegal," tandasnya.
Mengenai status hukumnya, lanjut dia, baru dapat dinilai setelah seluruh dokumen perizinan dan kondisi operasional diverifikasi.
Jika benar PT Yanfa mengolah sludge yang dikategorikan sebagai Limbah B3 di dalam kawasan PT IKPP, maka masyarakat yg terdampak berhak mendapatkan penjelasan:
Apa dasar Perizinan Berusaha PT Yanfa untuk melakukan pengolahan Limbah B3 tersebut, dan apakah izin tersebut secara spesifik mencakup jenis, sumber, kapasitas, teknologi, serta lokasi pengolahan yang dilakukan?
"Transparansi dokumen inilah yang penting agar perdebatan tidak berhenti pada “punya UKL-UPL atau tidak”, tetapi dapat diuji berdasarkan keseluruhan perizinan pengelolaan Limbah B3," pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar