Home
Cilegon
Headline
Hukrim
Kabar Polisi
Luar Biasa, Satres Narkoba Polres Cilegon Kembali Berhasil Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Luar Biasa, Satres Narkoba Polres Cilegon Kembali Berhasil Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SerangTimur.Co.Id, CILEGON |
Satres Narkoba Polres Cilegon kebali meringkus seorang pria yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu, Rabu (06/02/2019).
Penangkapan tersebut dilakukan personel kepolisian di samping stadion krakatau steel, Kota Cilegon-Banten.
Kabidhumas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan jajaran Satres narkoba Polres Cilegon telah menangkap pria berinisial AD (31)
Warga Kota Cilegon.
"AD ditangkap Satres narkoba Polres Cilegon karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," terang Edy, Kamis (7/2/19).
AKBP Edy Sumardi mengatakan, pada saat penangkapan, daritangan pelaku Satres Narkoba Polres Cilegon menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 Gram.
"Saat ditangkap AD didapati memilki paket sabu saat dilakukan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Edy mengajak seluruh masyarakat agar menjauhi dan Perangi narkoba. Narkoba adalah Barang Haram yang selain perbuatan yang melanggar hukum, penggunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan mengancam jiwa serta merusak generasi bangsa.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Bukan hanya melawan hukum akan tetapi dapat merugikan bagi dirinya sendiri dan dapat menyebabkan kematian jika menggunaakan barang haram tersebut," himbau Edy Sumardi.
Edy Juga Menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap orang - orang yang tidak bertanggungjawab, jangan mudah tertipu dan Jangan mudah percaya jika di iming - imingi untuk menolong atau mengambil keuntungan tentang bisnis narkoba.
"Sangat disayangkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan dan di suruh oleh oknum - oknum yang manfaatkan sebagai kurir dan media peredaran narkoba. Biasanya para pengedar narkoba tergiur bisnis dengan keuntungan yang berlipat," ujar AKBP Edy Sumardi
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) uu no.35 th 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Klarifikasi Legal PT. Nikomas Gemilang Abdul Ghani Aprizal (ist) SERANG | Soal dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam proses ...
-
SERANG | Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas membuka Pelatihan Security dan Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar D...
-
Dok. Ilustrasi AI SERANG | Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Serang rencananya bakal digelar pada Oktober 2027 mendatang. Sedikitnya a...
-
Foto: Ilustrasi SERANG | Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT. Nikomas Gemilang sejak tahun 2020 hingga tahun 2026 terindikasi pelanggaran ...
-
SERANG | Tidak ada yang bisa di Konfirmasi dari mana sumber dana anggaran untuk pemasangan proyek paving block di halaman KUA Desa Binong ...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar