Tim Buser Polres Serang Kota Berhasil Amankan 2 Pelaku Pencurian dan Pemberatan

serangtimur.co.id
Minggu, Maret 10, 2019 | 16:26 WIB Last Updated 2019-03-10T09:26:53Z


SERANG | SerangTimur.Co.Id - Unit Tim Buser Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kecamatan Serang, Kota Serang, Jum'at (08/3/19) kemarin.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P, S.Ik, MH, membenarkan atas keberhasilan dan mengapresiasi keberhasilan Polres Serang Kota dalam menangkap pelaku tindak pidana curat dan curanmor yang saat ini sedang meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Kota Serang.

"Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan telah diamankannya dua orang pelaku oleh Unit tim buser Polres Serang Kota," terang Kabidhumas Polda Banten, Minggu (10/3/19).

Kabidhumas juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Lp-/ 199 / III / 2019 / Polda Banten / Res serang Kota / Sek Serang / SPKT, Tanggal 07 Maret 2019.

"Pelaku berinisial MM (33) dan MS (27) berhasil diamankan petugas dikediamanya, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku motornya raib saat diparkir didepan Kantor KJJP TOTO dan Rekan," jelasnya.

Untuk sementara, kata Edy, barang bukti yang diamankan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 3 (tiga) buah mata kunci palsu, 1 (satu) kunci letter T.

“Modus mereka dengan cara merusak kunci kontak dan gembok dengan menggunakan kunci Leter T," tukas Edy.

Terhadap tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KIHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun penjara.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Buser Polres Serang Kota Berhasil Amankan 2 Pelaku Pencurian dan Pemberatan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan