Caleg Partai Nasdem DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Dapil Kota Serang, Diduga Lakukan Kecurangan Politik Uang

serangtimur.co.id
Senin, Mei 06, 2019 | 14:02 WIB Last Updated 2019-05-06T07:02:23Z


SERANG, SerangTimur.Co.Id - Peserta Caleg (Calon Anggota Legislatif) DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Serang dari partai Nasdem Nomor urut 1 (FAY) diduga lakukan kecurangan politik uang dalam kontestasi Pemilu pada 17 April 2019 lalu.

Pasalnya ditemukan dibeberapa titik wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), adanya pembagian sejumlah amplop berisikan uang Rp.100.000; dan stiker Caleg Nasdem DPRD Provinsi Banten Nomor urut 1 kepada sejumlah warga.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi, S. Ag mengatakan jika hal tersebut hanya sebatas informasi dari masyarakat. Dan pihaknya belum mendapatkan laporan secara konkret tentang adanya dugaan Politik uang dari salah satu Caleg yang dimaksud.

"Memang ada beberapa orang di temukan sedang melakukan pelipatan specimen (contoh surat suara-red). Dan itu sisa hasil bahan kampanye, dan sudah kita peringatkan jangan bagikan uang. Kita sudah lakukan upaya pencegahan," kata Faridi, Senin (29/4/19).

Faridi menambahkan, jika isu politik uang yang beredar bukan OTT. Ini persepsi dan informasi dari masyarakat dan tanpa konfirmasi ulang kepada pihak yang berwenang (Panwas) setempat.

"Contoh seperti kasus di Kasemen, kan rame tuh. Kalo memang ada bukti-bukti, silahkan laporkan, kan ada batasan waktu sesuai undang-undang. Jangan, diendapkan laporkan ke kami, jika ada bukti, ada saksi-saksi, silahkan lapor. Pasti akan kita tindak lanjuti," tegasnya.

Dilain pihak, Ketua DPC Serang LSM Geram Banten Yusa Qorni mengatakan, jika Kandidat Pemilu yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta. Dan larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Peserta atau tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta," kata Yusa saat di minta tanggapannya, Senin (6/5/2019).

Yusa menjelaskan, kandidat Pemilu yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang.

Di samping itu, pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan.

"Siapapun mereka, apabila peserta Pemilu (Caleg) yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, di situ nanti yang mengeksekusi KPU," ujar Yusa.

"Namun, proses tersebut tidak memakan waktu singkat. Sebab, ada sejumlah proses untuk membuktikan adanya politik uang mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan," jelasnya.

(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Caleg Partai Nasdem DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Dapil Kota Serang, Diduga Lakukan Kecurangan Politik Uang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan