Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curas

serangtimur.co.id
Senin, Mei 06, 2019 | 13:51 WIB Last Updated 2019-05-06T06:51:11Z


SERANG, SerangTimur.Co.Id - Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) di Jalan Raya Jakarta - Merak KM 62 Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (25/4/2019) pukul 23.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) di Jalan lintas Jakarta - Merak.

"Ya, anggota Resmob Satreskrim Polres Serang telah berhasil mengungkap aksi kejahatan yakini pencurian dengan kekerasan (Curas). Barang bukti dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang," kata Edy, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (6/5/19).

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, S.I.K., MH., dirinya menyebutkan keberhasilan tim Resmob Satreskrim Polres Serang berkat adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan 3 orang yang diduga melakukan aksi Curas tersebut.

Indra menjelaskan, pengejaran terhadap tersangka dengan adanya laporan Polisi Nomor LP / 83 / IV / 2019 / Serang / SPK A, tanggal 27 April 2019, atas nama Bunyadi yang bekerja di sebuah Expedisi.


"Tanpa waktu lama, tim lansung bergerak menyelidiki 3 orang tersangka tersebut. Sehingga berhasil diamankan YY (34), ED (42) dan KT (49), ketiganya hanya bekerja sebagai karyawan swasta," jelasnya.

Indra mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan aksinya berawal dari menumpang kendaraan yang dibawa oleh korban (petugas Ekspedisi-red) yang berisikan pakaian yang hendak dikirim ke Lampung.

Namun, ditengah perjalanan tepatnya di KM 62 para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan menutup mata korban dengan menggunakan lakban dan mengikat tangan korban dengan menggunakan kain, sehingga pelaku menguras semua pakaian yang ada didalam kendaraan tersebut.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 Truck Colt Diesel yang berisikan pakaian berbagai jenis dan topi, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000; (empat ratus juta rupiah)," terang Indra

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara Maksimal kurungan 9 tahun.

"Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Indra.

(Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan