Dibatalkan! Penerapan Kendaraan Nomor Ganjil Genap Arus Mudik tujuan Merak

serangtimur.co.id
Kamis, Mei 30, 2019 | 20:17 WIB Last Updated 2019-05-30T13:17:44Z


JAKARTA, SerangTimur.Co.Id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencabut kebijakan penerapan ganjil-genap kendaraan di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub Chandra Irawan, melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AP.201/13/DRJD/2019, yang diterbitkan di Jakarta (29/05/2019).

"Disampaikan bahwa imbauan pemberlakuanTanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," ujar Chandra, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

Chandra juga menerangkan bahwa pencabutan kebijakan ganjil-genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media mainstream, media sosial, pemasangan brosur, spanduk dan pamflet agar diketahui segera oleh masyarakat luas.

(Rls).
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dibatalkan! Penerapan Kendaraan Nomor Ganjil Genap Arus Mudik tujuan Merak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan