SERANG, SerangTimur.Co.Id - Sebagai sebuah Negara yang menganut sistem demokrasi, kita meyakini bahwa kebebasan berekspresi adalah sebuah kemutlakan yang dilindungi oleh undang - undang. Namun demikian, sebagai masyarakat yang bermartabat dan beradab harus memperhatikan situasi dan kondisi sosio kultural dalam setiap tindakan dan ucapan terlebih didepan publik.
"Moralitas kebangsaan harus tetap menjadi patokan utama dalam setiap tindakan yang kita lakukan. Jangan sampai apa yang kita ucapkan dan lakukan mengarah kepada terurainya tenun persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Ketua PKC PMII Banten, Ahmad Solahuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/19).
Hari ini 5 Mei 2019 pemilu serentak telah dilaksanakan 20 hari yang lalu, kondisi pasca pemilu 2019 menyisakan berbagi dinamika dalam wacana publik. Opini berkembang liar ditengah kalangan masyarakat akibat segelintir oknum elit politik yang berusaha melakukan tindakan inkonstitusional dalam menyikapi hasil pemilu 2019 dengan upaya mendelegitimasi hasil pemilu 2019.
"Tentu hal ini merupakan narasi yang berimplikasi buruk terhadap proses demokrasi dinegara kita dan akan merusak tatanan sosial masyarakat baik secara vertikal maupun horizontal. Sebagai masyarakat yang hidup dalam payung hukum sudah semestinya menyerahkan segala urusan bernegara sesuai dengan tupoksi yang telah diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Menurutnya, dalam hal pemilu tentu yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan adalah KPU dan Bawaslu yang menjadi perangkat yang sah secara aturan perundang-undangan bukan siapapun.
"Tugas kita sebagai civil society adalah mengawal perjalanannya agar sesuai dengan prinsip demokrasi yang kita anut yaitu LUBER JURDIL. Maka melihat realitas empiris yang terjadi saat ini tentu kita harus menyikapi secara tegas dan adil agar tetap terjaga kondusifitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Untuk itu kami PKC PMII BANTEN dan DPD GMNI BANTEN mengajak kepada masyarakat agar:
1. Tidak terprovokasi oleh segelintir oknum elit politik yang berupaya melakukan delegitimasi terhadap hasil pemilu 2019.
2. Mengikuti proses tahapan penyelenggaraan yang dilakukan oleh KPU sesuai dengan undang-undang yang berlaku dinegara Indonesia.
3. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses rekapitulasi hasil pemilu 2019 dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Pusat agar tidak ada proses intervensi dari pihak manapun yang memiliki kepentingan pribadi maupun golongan.
4. Meyakini bahwa penyelenggara pemilu menjaga integritas dan independensi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan apabila terjadi kekeliruan dalam proses penyelenggaraan, hal itu disikapi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
5. Meminta kepada seluruh tokoh masyarakat untuk tidak terlibat dalam issue People Power jika ada kecurangan dalam pemilu 2019. Karena hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilu 2019.
6. Mengapresiasi seluruh jajaran KPU dan Bawaslu yang telah menjalankan tugas secara baik dan optimal serta kepada TNI dan Polri yang telah menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat selama penyelenggaraan pemilu 2019.
Demikian penyataan ini kami sampaiakan untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia dan sebagai himbauan untuk seluruh masyarakat.
Serang, Minggu 05 Mei 2019
Sumber : Press Release PKC PMII Banten dan DPD GMNI Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar