Bahaya! Sukma Diduga Produksi Air Konsumsi Rumahan dari Air Sumur

serangtimur.co.id
Selasa, Juli 09, 2019 | 23:45 WIB Last Updated 2019-07-09T16:46:19Z
Dok.Lokasi Sumur Bor Yang digunakan Untuk Produksi 


SERANG, SERANGTIMUR.CO.ID | Sukma, warga Kampung Onyam, Desa Onyam, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, diduga telah memproduksi air mineral kemasan galon dengan merek RO, diduga air yang digunakan menggunakan air sumur bor.

Pantauan serangtimur.co.id, Selasa (09/07/2019) di Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sukma pemilik usaha air mineral membenarkan bahwa dirinya memproduksi air mineral tersebut tanpa izin dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya tidak mengerti dan belum paham untuk perijinannya, karena saya juga beli alat penyulingan RO ini. Serta saya tidak mendapatkan arahan untuk mengurus perijinannya," katanya.

Air Galon Hasil Produksi dari sumur bor siap Edar

Masih kata Sukma dirinya sudah menjalankan usahanya tersebut sekitar 6 sampai 7 bulan, dengan pengiriman dua kali dalam seminggu. Dimana hasil produksinya ini diedarkan diwilayah Desa Onyam.

"Pengiriman sekitar seminggu dua kali, kurang lebih 50-70 galon perminggu. Itupun untuk dikonsumsi sendiri dan ada beberapa toko atau warung yang menampungnya. Untuk pergalon sendiri saya menjual dengan harga Rp 5.000; pergalonnya," tambah Sukma.

Sukma menjelaskan untuk air mineral yang dihasilkan, dirinya menggunakan sumur bor dengan kedalaman 12 meter guna menghasilkan air mineral kemasan.

Mesin Olahan Air Sumur

"Tadinya iya ada yang kirim air mineral pegunungan dari daerah Baros. Akan tetapi untuk sekarang saya memanfaatkan air bor dengan cara menggunakan sanyo untuk menghasilkan air kemasan yang saya produksi," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Serang Timur Muzeni angkat bicara, seharusnya bagi siapa saja yang mau memproduksi air mineral kemasan, harus memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

"Dalam memproduksi makanan, minuman dan obat-obatan, yang paling penting adalah memiliki ijin Departemen Kesehatan (Depkes). Karena berdasarkan Keputusan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan perda, untuk seluruh produksi makanan dan minuman yang diedarkan secara luas harus memiliki ijin produksi, walaupun itu industry rumahan (home industry)," jelasnya.

(Nurlan/Cecep)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bahaya! Sukma Diduga Produksi Air Konsumsi Rumahan dari Air Sumur

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan