Penyebar Berita Hoax Ranta Sarumpaet, Divonis 2 Tahun Penjara

serangtimur.co.id
Jumat, Juli 12, 2019 | 00:50 WIB Last Updated 2019-07-11T17:50:07Z
Dok. Ratna Sarumpaet


JAKARTA, SERANGTIMUR.CO.ID | Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan. Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukan lah keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.

"Jadi gini ya karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna, usai divonis, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, dikutip detik.com, Kamis (11/7/2019).

"Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar saja," sambungnya.

Meskipun Ratna divonis 2 tahun penjara, di mana tuntutan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa 6 tahun, Ratna tetap keberatan atas vonis itu. Dia menilai unsur keonaran tidak terbukti seperti dalam dakwaan JPU, namun pertimbangan hakim menyebut ada benih-benih keonaran.

"Benih-benih itu kan bahasa yang dikamuflase sedemikian rupa. Kan hukum itu ada kepastiannya nggak bisa benih benih kok tiba-tiba memunculkan itu. Nanti harus dibongkar lagi kamus bahasa Indonesia maksudnya," ungkap Ratna.

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax-red) penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7).

(dtc/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyebar Berita Hoax Ranta Sarumpaet, Divonis 2 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan