Hari Kemerdekaan RI ke 74, 5670 Tahanan Lapas dan Rutan di Banten Dapat Remisi

serangtimur.co.id
Jumat, Agustus 16, 2019 | 17:42 WIB Last Updated 2019-08-16T10:42:24Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Dari 11.321 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Banten, 5.670 diantaranya akan mendapat remisi pada hari kemerdekaan nanti.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Imam Suyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at, (16/08/2019).

Ia menjelaskan bahwa, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi umun yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus.

"Itu sebagai bentuk penghormatan negara memberikan remisi kepada WBP, agar WBP itu bisa menyadari kesalahanya," katanya.

Ia berharap dari kegiatan yang diberikan seperti pembinaan mental, keterampilan, dan sosial, WBP bisa menyadari kesalahanya. Dan mereka (WBP) tidak mengulangi perbuatanya.

Banyak keterampilan yang dilakukan WBP di dalam Lapas, seperti bercocok tanam, membuat kerajinan tangan, menjahit dan sebagainya.

"Tentunya saya berhapa, setelah mereka mendapatkan semua itu bisa hidup bersama masyarakat secara produktif," pungkasnya.

(Yoman)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hari Kemerdekaan RI ke 74, 5670 Tahanan Lapas dan Rutan di Banten Dapat Remisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan