Korem 064/MY, Gelar Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

serangtimur.co.id
Senin, Agustus 19, 2019 | 17:01 WIB Last Updated 2019-08-19T10:01:16Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | P4GN  adalah upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan Narkoba yang tepat dan akurat dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba.

BNN meminta semua instansi pemerintah dalam hal ini Korem 064/MY, memberi dukungan dalam proses pemberantasan Narkoba, khususnya dalam P4GN.

Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba khususnya Korem 064/MY bekeja sama dengan BNN Provinsi Banten melaksanakan penyuluhan P4GN bertempat di aula Makorem 064/MY, Serang (19/8/19).

Danrem 064/MY, Kol Inf Windiyatno melalui Pasi Intel Korem 064/MY,  Kapten Inf Sumarna, menyinggung bahwa Narkoba menjadi ancaman serius bagi anak muda dan mengancam masa depan bangsa. Karena itu anak muda harus disadarkan bahwa narkoba menghancurkan dalam jangka panjang.

"Bagi anggota TNI khususnya Korem 064/MY, jangan coba - coba terlibat  maupun berkonstribusi dalam urusan Narkoba," tegas Danrem.

"Sayangilah dirimu, keluargamu dan juga satuanmu, dengan tidak melibatkan diri dalam masalah Narkoba" jelas Danrem.

Apapun langkah untuk melawan Narkoba. Ia menegaskan, kita harus dukung bersama - sama. Gerakan ini harus secara masif dilakukan.

Disatu sisi Pasi Intel Korem 064/MY sendiri Kapten Inf Sumarna mengajak kepada anggota Makorem 064/MY dan semua yang hadir dalam acara ini, memberikan edukasi tentang P4GN.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati. Pepatah ini memiliki makna yang sangat berarti, yang secara khusus agar kita senantiasa menjaga kesehatan sebelum datangnya sakit. Demikian juga upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba harus ditanamkan sejak dini kepada anak remaja kita di rumah," katanya.

(Redaksi)

Sumber : Penrem 064/MY
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korem 064/MY, Gelar Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan