Diduga Milik Sabu 121,24 Gram, SS Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

serangtimur.co.id
Senin, September 30, 2019 | 10:37 WIB Last Updated 2019-09-30T03:37:12Z
Dok. Tersangka SS


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Diduga kedapatan memiliki sabu seberat 121,24 gram, SS diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Serang dikediamanya di Kampung Gedong Burung, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Minggu (29/9/2019).

Saat ditemui, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK., MH., mengungkapkan, tersangka SS berhasil dimankan petugas pada Minggu malam di kediamannya beserta barang bukti sebanyak 38 paket sabu dengan berat 121, 24 gram.

"SS ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Serang berkat adanya informasi masyarakat, jika di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SS. Dan saat digeledah petugas menemukan barang bukti dari dalam lemari baju miliknya, sabu seberat 121,24 gram," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, usai melaksanakan apel pagi di kantornya, Senin (30/9/2019).

Dok. Barang bukti sebanyak 38 paket sabu dengan berat 121,24 gram

Indra menjelaskan, saat ini SS masih dalam pemeriksaan intensif. Dan petugas kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku lain M (DPO), yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Kita masih kejar satu orang tersangka M (DPO) di Daerah Bekasi Jawa Barat. Dan pelaku untuk tersangka SS akan kita kenakan undang - undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) huruf a UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.

Dalam kesempatan itu, Indra juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan tindakan penyalahgunaan narkoba. Ia meminta agar masyarakat lebih mewaspadai, serta melaporkan kepada petugas jika ditemukan hal-hal yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas.

"Pada intinya, kami jajaran Polda Banten dalam hal ini Polres Serang, tidak akan main - main untuk menindak tegas kepada siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Dan diharapkan kepada masyarakat agar sama - sama berperan aktif untuk pemberantasan dan peredaran narkoba," pungkasnya.

(Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Milik Sabu 121,24 Gram, SS Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan