KMB : Harus Ada Kepastian Hukum Jilid II dalam Kasus Pengadaan Genset RSUD Banten

serangtimur.co.id
Selasa, September 17, 2019 | 14:14 WIB Last Updated 2019-09-17T07:14:32Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Masih teringat beberapa hari yang lalu, tepatnya, Kamis, 12 September 2019, ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk mendesak agar Kajati Banten segera melakukan penetapan tersangka baru pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD Banten tahun 2015.

"Sekedar mengingatkan bahwa Kejati Banten sebelumnya sudah pernah menangani  perkara tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD Banten tahun 2015 dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yang saat ini sudah menjalani hukuman," jelas Heru Priatna Kordinator Lapangan (Korlap).

Selain itu, Lanjutnya permasalahan yang menjadi tuntutan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari Koalisi Mercusuar Banten (KMB) merupakan tuntutan yang harus mendapatkan perhatian dan keseriusan dari pihak Kejati Banten.

"Walaupun dalam aksi unjuk rasa tersebut pihak Kejati Banten yang diwakili oleh Holil Hadi selaku Kasi Penkum saat menemui massa aksi menyatakan bahwa pihak Kejati akan menindaklanjuti atas tuntutan dan laporan yang dilakukan oleh KMB," Tegas Heru.

Heru menambahkan,  KMB akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan atas keseriusan pihak Kejati Banten dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, dan sebagai elemen masyarakat banten pihaknya meminta agar adanya kepastian hokum kepada pihak-pihak yang meenjadi terlapor dalam perkara pengadan genset RSUD Banten yaitu Akhrul Apriyanto, Hartati Andarsih dan Sri Mulyati. Apalagi kalau pihak Kejati menyatakan bahwa dalam kasus ini akan ada jilid II dan menjadi prioritas , tentu pernyataan ini akan terus dipertanyakan sampai adanya kepastian hokum dan penetapan tersangka baru.

“Jika dalam penanganan atas laporan ini tidak segera ditindak lanjuti dan  terkesan lambat dalam menetapkan tersangka, maka kami akan terus melakukan upaya, baik unjuk rasa maupun mengadukan kepada Kejaksaan Agung. Pokoknya dengan dalih apapun pihak Kejati harus segera melakukan penetapan tersangka," Ujar Heru dengan nada penuh semangat.

Seperti diketahui dalam realesse yang disampikan oleh Koalisi Mercusuar Banten (KMB) pada saat melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejati Banten bahwa dala amar putusan nomor:26/pid.sus.Tpk/2018/PN.SRG atas nama terdakwa Dr.drg.Sigit wardojo,M.kes, dan merujuk pakta-fakta dalam  persidangan,  majelis Hakim menyatakan bahwa ada 3(tiga) orang yang patut di minta pertanggung jawaban atas jabatan dan kedudukannya yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pada kegiatan pengadaan Genset RSUD Banten pada tahun 2015. Ke-3 (tiga) orang tersebut adalah Akhrul apriyanto,Skm,M,si.(wakil Direktur RSUD Banten dan ketua tim survey),Sri mulyati(Kabag umum,sekretaris Tim survey dan koordinator PPTK) dan Dra.Hartati Andarsih,M.si(PPTK dan anggota tim survey) dengan kapasitas saksi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten,  Holil Hadi saat menemui massa unjuk rasa mengatakan, Kejati Banten telah menjadikan prioritas pada penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadan genset RSUD Banten Tahun 2015.

"Kami akan segera menindaklanjuti atas tuntutan dan laporan yang dilakukan oleh KMB," ungkap Holil di depan massa aksi.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KMB : Harus Ada Kepastian Hukum Jilid II dalam Kasus Pengadaan Genset RSUD Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan