Sidang Putusan Praperadilan BidHum Polda Banten, Selaku Pemohon Direkrut PT.Inovasi Barter Utama Baja, Seluruhnya Ditolak

serangtimur.co.id
Selasa, September 17, 2019 | 14:04 WIB Last Updated 2019-09-17T07:04:21Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Bidang Hukum Polda Banten menghadiri sidang praperadilan nomor : 09/PID.PRA/2019/PN.Srg antara Kepala Kepolisian Daerah Banten melawan Lutfi Mulyana (Direktur PT. Inovasi Barter Utama Baja) dengan agenda penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan, bertempat di ruang Chandra Pengadilan Negeri Serang, Senin (16/09/19).

Terpisah, Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol M. Endro, menjelaskan sidang dihadiri oleh kuasa pemohon Raden Elang Yayan Mulyana dan rekan, kuasa termohon Kombes Po M. Endro, S.IK. M.H dan rekan

"Sidang dipimpin hakim tunggal Wisnu Rahadi, S.H. M.Hum. dan panitera Fitri Ichtiyanto, S.H. M.H.," terang Kombes Pol Endro.

Tambah, Kombes Pol M. Endro, mengatakan, beberapa amar putusan tersebut, yaitu:

1. Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan upaya paksa penggeledahan oleh termohon kepada pemohon adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum.

4. Menyatakan tindakan pemasangan garis POLICE LINE telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sah menurut hukum.

5. Menyatakan proses pemeriksaan oleh termohon  kepada pemohon adalah sah menurut hukum.

6. Menyatakan biaya perkara nihil.

(**)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Putusan Praperadilan BidHum Polda Banten, Selaku Pemohon Direkrut PT.Inovasi Barter Utama Baja, Seluruhnya Ditolak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan