Ditresnarkoba Polda Banten Kembali Amankan Dua Terduga Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang

serangtimur.co.id
Rabu, Oktober 09, 2019 | 00:15 WIB Last Updated 2019-10-08T17:15:10Z


SERANGTIMUR.CO.ID, TANGERANG | Dua Pemuda AR dan RA yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda banten, Selasa 08 Oktober 2019, sekira pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.IK., MH membenarkan perihal penangkapan terhadap dua terduga tersangka dengan inisial AR dan RA yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Mauk Kabupaten Tangerang.


"Keduanya dimankan oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, saat keduanya berada didalam toko yang berkedok Kosmetik di Kampung Mauk, Desa Tegal Kunir Kidul, Kacamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Edy, saat dihubungi via WhatsApp pribadinya.

Edy menambahkan, untuk tersangka AR diketahui warga asal Bireun Provinsi Aceh dan RA merupakan warga Kabupaten Tangerang, keduanya diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer.


Untuk barang bukti lanjut Edy, 40 (empat puluh) paket yang berisi 12 (dua belas) dengan jumlah 480 (empat ratus delapan puluh) butir Heximer, 14 (empat belas) paket yang berisi 5 (lima) dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir Heximer, 13 (tiga belas) lembar yang berisi 10 (sepuluh) dengan jumlah 130 (seratus tiga puluh) butir Tramadol, 1 (satu) lembar yang berisi 8 (delapan), 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan lembaran plastik klip bening yang ditemukan didalam kardus dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 255.000.- disimpan didalam botol air mineral yang ditemukan disamping kardus box.

"Untuk keduanya, dapat di kenakan
Pasal 196, 197 dan 198 UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dan dapat dipidana 10 tahun penjara serta denda satu milyar rupiah," jelasnya.


Kabid Humas Polda Banten juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya peredaran obat-obatan tersebut. Dan warga agar melaporkan jika ditemukan toko berkedok Kosmetik yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut.

"Jangan coba-coba mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Selain dapat berakibat buruk hingga kematian, obat jenis Tramadol HCI dan Heximer merupakan salah satu obat keras yang dilarang untuk dikonsumsi," tegasnya.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditresnarkoba Polda Banten Kembali Amankan Dua Terduga Tersangka Pengedar Obat-obatan Terlarang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan