Kementerian ART/BPN RI Berikan Penghargaan Kepada Tim Satgas Mafia Tanah Polda Banten

serangtimur.co.id
Jumat, Oktober 11, 2019 | 23:23 WIB Last Updated 2019-10-11T16:24:03Z


SERANGTIMUR.CO.ID, JAKARTA | Kepolisian Daerah Banten mendapat penghargaan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia yang langsung diberikan oleh Menteri ATR/BPN RI Sofyan Abdul Djalil terhadap kinerja Tim Satgas Mafia Tanah Polda Banten dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus mafia tanah. Acara pemberian penghargaan berlangsung di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/ BPN RI di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Jum'at (11/10/2019).

Penghargaan dan apresiasi dari Menteri ATR/ BPN RI kepada Tim Satgas Mafia Tanah Provinsi  Banten, yang diterima Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha mewakili Kapolda Banten yang didampingi oleh Kasatgas Pemberantasan Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto, bersama 16 anggotanya.

Sedangkan penghargaan Polda Metro Jaya diterimakan oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarulzaman yang didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Suyudi Aryo Seto yang mewakili Kapolda Metro Jaya.

"Pembentukan Satgas Mafia Tanah merupakan program Presiden RI untuk membatasi ruang gerak para mafia tanah dalam program sertifikasi, karena ditemukan banyaknya masalah," ungkap Sofyan Abdul Djalil, kepada wartawan didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha dan Kasatgas Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto, usai acara pemberian penghargaan.

"Jika di negara lain seperti Vietnam, tanah itu tidak perlu membeli bagi investor bahkan disediakan. Oleh karena itu, kalau tidak diberantas para mafia tanah di Indonesia ini, maka akan banyak perusahaan menarik investasinya dan berpindah ke negara lain yang tidak ada mafia tanah," kata Sofyan Abdul Djalil.

Ditempat yang sama, Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha, mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah merupakan hasil Tim Satgas Mafia Tanah Provinsi Banten.

"Target pengungkapan sejak Oktober 2018 s/d Oktober 2019 sebanyak 5 perkara, namun atas kerjasama yang baik berhasil mengungkap 10 perkara tentang mafia tanah," ungkap I Nyoman Labha, yang didampingi Kasatgas AKBP Sofwan Hermanto.


Sementara itu, AKBP Sofwan menambahkan, dari 10 perkara yang menjadi skala prioritas adalah perkara memalsukan isi warkah atau lampiran persyaratan untuk memohon SHM, dalam hal ini terbitnya 5 SHM dan 9 SPPT atas nama MH di Area wilayah Kota Cilegon Provinsi Banten, yang berdampak terganggunya pembangunan dan ancaman menarik investasi senilai 50 triliun, yaitu menghambat kegiatan pembangunan pabrik petrokimia milik PT Lotte Chemical Indonesia dengan nilai investasi Rp 50 triliun di Provinsi Banten.

"Terungkapnya klaim kepemilikan tanah seluas 9,4 HA ditemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, SH (yang telah meninggal th 2012) diduga menambahkan catatan dalam Buku I C Desa dengan mengisi seolah olah bidang tanah milik kamsah sadim, belum beralih hak dan objeknya masih ada, selain itu ditemukan juga membuat peta ricik palsu," jelas AKBP Sofwan.

Selain mencantumkan keterangan palsu di Form Warkah dari Buku I C Desa, pelaku juga mencantumkan catatan palsu dalam Surat Waris dan Surat Keterangan Waris. Jika MH sebagai ahli waris kamsah sadim, padahal kamsah sadim tidak mempunyai anak MH melainkan cucunya.

"Dalam Surat Waris dan Surat Keterangan Waris kamsah sadim, tercantum 8 orang anaknya dengan catatan huruf dan ketikan yang sama, namun ditemukan ada tambahan ketikan pada urutan ke 9 atas nama MH dengan ketikan yang berbeda," tambah AKBP Sofwan.

Kasatgas Mafia Tanah Banten AKBP Sofwan Hermanto, melanjutkan keterangannya, muncul masalah klaim kepemilikan bidang bidang tanah diawali pada tahun 2014 dengan cara MH melakukan pemblokiran sertifikasi pihak lain, dengan dasar SPPT.

"Bukan itu saja, MH mengirimkan surat klaim kepemilikan tanah sejak tahun 2017 hingga akhir 2018 sebanyak 6 kali yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan disekitarnya dan pada tanggal 19 November 2018 mengirimkan surat kepada salah satu pimpinan perusahaan dengan tembusan Presiden RI, Kapolri, Kementerian ATR BPN RI, Kapolda Banten, Gubernur Banten, Kanwil BPN Provinsi Banten, Walikota Cilegon dan BPN Kota Cilegon agar tidak melakukan transaksi jual beli dan melakukan aktifitas," jelas AKBP Sofwan.

"Dari peristiwa tersebut secara jelas telah ditemukan ada peristiwa pidana pemalsuan dan hasil penyidikan sampai saat ini, MH terpenuhi unsur unsurnya melakukan perbuatan pidana menggunakan dokumen atau surat palsu sebagaimana pasal 263 KUHP dan telah ditetapkan sebagai tersangka dilanjutkan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten sejak 24 September 2019," terang AKBP Sofwan Hermanto.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kementerian ART/BPN RI Berikan Penghargaan Kepada Tim Satgas Mafia Tanah Polda Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan