Satreskrim Polres Serang Kota berhasil Amankan 2 Tersangka Curanmor dan 1 DPO

serangtimur.co.id
Minggu, Desember 22, 2019 | 18:25 WIB Last Updated 2019-12-22T11:25:13Z


SERANG (STC) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil mengamankan dua orang terduga tersangka HR dan AA dan sutu orang DPO atas dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (21/12/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, menjekaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian (HR) dan penadah (AA) berdasarkan laporan HW yang mobilnya hilang pada Sabtu (21/12/2019) dini hari dihalaman rumahannya.


"Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka HR di wilayah Bogor Jawa Barat, bersama seorang panadah (AA)," jelas Indra, saat ditemui di kantornya, Minggu (22/12/2019).

Indra mengatakan, selain berhasil mengamankan dua orang tersangka. Satu orang dengan inisial (M) masih dalam pengerjaan (DPO). Dan keduanya sudah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota.


"Pelaku dan penadah, beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick up jenis Futura sudah kita amankan. Dan satu tersangka lagi (DPO) kini sedang dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Serang Kota," jelasnya.

"Untuk satu tersangka (HR) kita jerat dengan pasal 363 KUHpidana pencurian dengan pemberatan dan tersangka (AA) kita akan kenakan Pasal 480 KUHpidana," imbuhnya.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Serang Kota berhasil Amankan 2 Tersangka Curanmor dan 1 DPO

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan