2 Pimpinan King Of The King Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

serangtimur.co.id
Kamis, Januari 30, 2020 | 23:47 WIB Last Updated 2020-01-30T16:47:02Z


JAKARTA (STC) - Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang. Dua orang petinggi King of The King ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang dipanggil, dilakukan pemeriksaan si Ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tanggerang sebagai terlapor, statusnya sudah naik ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Hanya, Kombes Pol Yusri tidak memberikan informasi identitas kedua orang tersebut. Kombes Pol Yusri menyebut kedua orang tersebut saat ini masih diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota.

Kombes Pol Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang itu. Hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan ada unsur pidana terkait kemunculan King of The King ini.

"Gelar perkara sudah dilaksanakan," imbuh Kabid Humas.

Polisi telah memeriksa pelapor terkait kasus ini. Empat orang saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh polisi.

"Saksi ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah," tutur Kombes Pol Yusri.

Saat ini polisi masih mendalami penyidikan kasus tersebut. Polisi masih akan mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.

Sebelumnya, spanduk King of The King muncul di Kota Tangerang. Pihak kepolisian bersama Satpol PP telah menurunkan spanduk tersebut.

#Rls/Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Pimpinan King Of The King Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan