Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Cisoka Diamankan Polisi

serangtimur.co.id
Jumat, Januari 24, 2020 | 19:50 WIB Last Updated 2020-01-24T12:50:49Z


TANGERANG (STC) - Seorang pria paruh baya bernama Suwarno (52) dengan tega cabuli anak dibawah umur. Diduga, korban dicabuli oleh pelaku ketika orang tua korban sedang pergi bekerja.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro S.IK mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (17/1) lalu. Menurut Akbar, awalnya orang tua korban yang berinisial NR memang sengaja menitipkan korban kepada istri pelaku, karena NR hendak pergi bekerja.

Namun setelah NR pergi bekerja, lanjut Akbar, lalu korban yang sedang menunggu ibunya kerja, bermain di rumah Suwarno.


"Korban ini setelah pulang sekolah, bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja. Namun ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban kekamar dan mencabulinya," kata Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro kepada Wartawan, Jum'at (24/1/2020).

Akbar menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa bukti, bahwa Suwarno ini telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali, pertama pada Rabu (18/12/2019) dan yang kedua pada Jumat (17/1/2020).

"Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sudah sebanyak dua kali, dengan modus yang sama, tempat yang sama," tambahnya.


Akbar mengatakan, setelah beberapa kali dicabuli, korban bercerita kepada NR, mendengar hal itu, NR segera melapor kepada pihak Kepolisian Cisoka. Dan setelag dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et revertum, pihaknya langsung menangkap Suwarno karena telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Awalnya si anak tidak berani bercerita, namun karena oranf tuanya merasa curiga, karena ada yang aneh, akhirnya si anak memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, NR sebagai orang tuanya merasa tidak terima dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menangkap Suwarno, yang merupakan tetangga korban sendiri," tukasnya.

Lanjut Akbar, pelaku akan di jerat dengat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," tegasnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Cisoka Diamankan Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan