Diduga Edarkan Obat-obatan Terlarang, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

serangtimur.co.id
Kamis, Januari 23, 2020 | 11:39 WIB Last Updated 2020-01-23T04:39:39Z


SERANG (STC) -  Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten kembali amankan pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Serang, Rabu dini hari (22/01/2020) di Kampung Sanepa, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

AP (25) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten  yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu tidak memiliki ijin edar.

"Pelaku ditangkap usai memiliki dan berniat menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter yang nantinya akan menimbulkan bahaya pada pembeli atau pengkonsumsinya," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, Kamis (23/01/2020) di Mapolres Serang Kota.

Menurut keterangan pelaku saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dirinya mendapatkan barang tersebut dari TM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang Kota.


"Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip bening yang berisi 56 butir obat jenis obat warna kuning yang berlogo MF, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)," ungkap Wahyu.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wahyu menjelaskan efek dari obat tersebut jika dikonsumsi secara terus menerus oleh penggunanya.

Jika dikonsumsi secara berkelanjutan, maka orang tersebut dalam keadaan bahaya bahkan bisa menimbulkan kematian. Jika dikonsumsi jarang maka efek obat tersebut kepada pengguna akan merasakan dirinya terbang (fly) hingga setengah sadar.

"Pelaku di jerat dengan Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 196, junto Pasal 197, junto Pasal 198 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun sampai 15 tahun," tutupnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Edarkan Obat-obatan Terlarang, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan