Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, RH di Amankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

serangtimur.co.id
Sabtu, Februari 15, 2020 | 17:07 WIB Last Updated 2020-02-15T10:07:43Z


SERANG (STC) - RH (21) pekerjaan pengangguran warga Petir Kabupaten Serang ditangkap polisi Polres Serang Kota Polda Banten di depan SPBU Plamunan Jalan Raya Serang - Cilegon Desa Plamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jum'at (14/02/2020).

RH ditangkap karena terjadi tindak pidana dimana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tanaman jenis Tembakau Gorila.

"Pelaku ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis Tembakau Gorila saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat lokasi kejadian perkara," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono saat dikonfirmasi, Sabtu (15/02/2020).

Edhi mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram dan terlarang narkotika jenis Tembakau Gorilla tersebut dari aplikasi atau media sosial Instagram atas nama akun Stuff Arcipello.


"Pelaku ngakunya beli Tembakau Gorila tersebut secara online di Instagram, usai transaksi, barang tersebut di taro oleh pelaku yang belum bisa diungkap ke SPBU Plamunan, kemudian tersangka mengambil barang tersebut," papar Edhi.

Saat pelaku ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik saset berisikan narkotika golongan I jenis Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan bekas mie Sarimi dengan berat bruto 7,29 gram, satu bungkus plastik saset berisikan narkotika golongan I jenis Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan bekas Pilus dengan berat bruto 5,47 gram dan satu buah handphone merk Xiomi," jelas Edhi.

Dengan ini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan ditindak lanjuti.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Edhi.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, RH di Amankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan