3x24 Jam, DPW PBB Banten Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Pernyataan dan Tuduhan Ketua DPC PBB Kabupaten Lebak

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 12, 2020 | 02:24 WIB Last Updated 2020-03-12T01:49:38Z


SERANG (STC) - DPW PBB Banten melalui ketua biro hukum DPW PBB Banten Suwadi, SH., MH akan melakukan somasi dalam waktu 3x24 jam atas pernyataan Ketua DPC PBB Kabupaten Lebak Demisioner Didin Saprudin yang menuduh DPP PBB tidak lagi demokratis.

Sebelumnya, Didin Saparudin menuduh, jika Muswil yang dilakukan oleh DPP dengan menetapkan Suciazhi sebagai ketua DPW PBB Provinsi Banten adalah tidak demokratis dan otoriter. Bahkan Didin juga menyatakan pengurus DPC PBB Kabupaten Lebak tidak menginginkan DPW PBB Banten di pimpin oleh Suciazhi.

Dari pernyataan Didin Saprudin tersebut DPW PBB Banten menyampaikan jika tuduhan-tuduhan yang disampaikan Didin Saparudin adalah tidak benar dan tidak mendasar bahkan tanpa adanya bukti apapun atas tuduhan tersebut kepada DPP dan DPW PBB Banten.


"Kami DPW PBB Banten akan melakukan langkah hukum dan somasi terhadap Didin Saparudin, dalam waktu 3x24 jam. Saudara Didin Saparudin telah mencemarkan nama baik partai dan melontarkan tuduhan yang tidak benar," tegas ketua biro hukum DPW PBB Banten Suwadi, dalam keterangan Persnya, Rabu (11/3/2020).

"Ini sudah pencemaran nama baik partai dan pribadi Ketua DPW PBB Banten (H. Suciazhi). Dan jika tidak segera mengklarifikasi atas ucapannya dan tuduhan tersebut kami pastikan akan tempuh dengan jalur hukum," jelasnya.

#Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 3x24 Jam, DPW PBB Banten Akan Tempuh Jalur Hukum Atas Pernyataan dan Tuduhan Ketua DPC PBB Kabupaten Lebak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan