Polres Serang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Lampung

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 12, 2020 | 20:08 WIB Last Updated 2020-03-12T13:08:16Z


SERANG (STC) - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota, Polda Banten berhasil meringkus tersangka LA yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian uang sebesar Rp 6.000.000 terhadap korban atas nama Yosep Leonardi.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serang Kota bersama Tim Jawara Ditreskrimum Polda Banten, telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku  kasus Tindak pidana  pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka di beberapa TKP (2 TKP di Serang dan 2 TKP di Lampung-red).

"Tersangka LA berhasil diamankan Satrekrim Polres Serang Kota pada hari Selasa (10/03/2020) sekira pukul 18.30 WIB di Apotik daerah Pasar Gading Rejo Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Kapolres Kota Serang AKBP Edi Cahyono, Kamis (12/3/2020) di Kantornya.

AKBP Edi Cahyono menambahkan, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 jam 21.50 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana di Toko Fidelis Cake & Bakery yang beralamat di Jl.Raya Serang-Jakarta Km 4 Ruko Sukses Milenium No.6 Lampu Merah Pakupatan Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Awal mulanya tersangka mendatangi saksi RY dan ZN untuk mencari WN (Kepala Toko-red), kemudian langsung mengambil uang sebesar Rp.6.000.000,- guna keperluan belanja dan  langsung pergi serta meninggalkan Toko," tambahnya.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan, dan masih dalam penyidikan unit Reskrim Polres Serang Kota," jelas Edhi.

#Ansori
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Serang Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Lampung

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan