Meski di Apresiasi Saat Menindak Kejahatan, IPW : Tetap Harus Sesuai SOP

serangtimur.co.id
Rabu, April 22, 2020 | 11:39 WIB Last Updated 2020-04-22T04:39:00Z
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane (Istimewa)


JAKARTA - Sikap tegas jajaran Kepolisian yang melakukan tembak di tempat terhadap para pelaku kejahatan patut diapresiasi karena akhir-akhir ini penjahat makin sadis.

Namun dalam melakukan aksi tembak ditempat jajaran Polri harus sesuai SOP dengan misi melumpuhkan.

Dari pantauan Indonesia Police Watch (IPW), sejak Menkumham Yasonna Laoly melepaskan 30.432 narapidana asimilasi dengan alasan wabah Corona, aksi kejahatan di Indonesia, khususnya Jakarta makin sadis dan brutal.

Para pejahat tidak sungkan-sungkan menclurit korbannya atau membuat korbannya tersungkur di jalanan saat tasnya dijambret. Selain itu, para pejahat nekat hendak membacok Polisi yang berusaha menangkapnya. Bahkan ada begal yang berusaha menclurit Polisi, meski Polisi sudah menembaknya.

Dalam menghadapi para penjahat yang bersikap nekat belakangan ini, jajaran Kepolisian sepertinya perlu meningkatkan profesionalismenya agar makin terlatih, baik secara fisik maupun saat menembak pelaku kejahatan.

Polisi yang terlatih diperlukan agar taat SOP. Dengan sikap profesional dan terlatih, setiap anggota Polisi akan mampu melumpuhkan penjahat yang bersikap nekat, sehingga Polri tidak dituding sebagai algojo yang mengeksekusi mati para penjahat di jalanan.

Sikap tegas harus dilakukan Polisi terhadap pelaku kejahatan, termasuk melakukan tembak di tempat, tapi harus tetap patuh pada SOP.

IPW menyesalkan sikap Menkumham yang membebaskan 30.432 napi asimilasi tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Polri. Bahkan ketika kejahatan marak setelah napi itu dibebaskan, Menkumham cuek bebek dan seperti tidak merasa malu atas ulahnya.

Seharusnya Menkumham minta maaf kepada Polri dan masyarakat, kemudian mundur dari jabatannya. Di luar negeri, pejabat yang membuat kesalahan fatal tidak hanya mundur dari jabatannya, tapi juga bunuh diri karena menanggung malu.

Memang, dari 30.432 napi yang dibebaskan baru 28 yang ditangkap berulah kembali, dengan membuat kejahatan baru. Namun ulah mereka yang sadis itu sudah menjadi inspirasi bagi para penjahat lain untuk "bangun" melakukan aksi pembegalan, penjamberatan, perampokan mini market dan aksi kejahatan lain yang menggunakan celurit dan sadis. Bagaimana pun semua ini tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab Menkumham yang melepaskan 30.432 napi, sehingga Polri dan masyarakat yang menanggung bebannya di tengah masih maraknya wabah Corona.

Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Indonesia  Police Watch
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meski di Apresiasi Saat Menindak Kejahatan, IPW : Tetap Harus Sesuai SOP

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan