Home
Headline
Kabar Daerah
Lintas Daerah
Pelayanan
Pemerintah
Serang Raya
Siaran Pers
Sosialisasi
Muspika Kecamatan Carenang Tutup Kegiatan Pasar Malam di Desa Carenang
Muspika Kecamatan Carenang Tutup Kegiatan Pasar Malam di Desa Carenang
serangtinur.co.id
Sabtu, April 04, 2020 | 18:27 WIB
Last Updated
2020-04-04T11:27:23Z
SERANG (STC) - Unsur Muspika Kecamatan Carenang yang terdiri dari staf Kecamatan Carenang, anggota Polsek Carenang dan anggota Koramil Carenang melakukan penutupan kegiatan Pasar Malam (PM) yang berlokasi di Kampung Bendung, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu (04/04/2020).
Penutupan PM tersebut dilakukan guna pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kecamatan Carenang serta maklumat Kapolri. Dimana dalam hal ini, warga dilarang berkerumun ataupun berkumpul disatu tempat.
Seperti yang dikatakan Camat Carenang Samsuri, SE bahwa pihaknya beserta jajaran Polsek dan Koramil Carenang terus menerus memberikan arahan serta sosialisasi kepada warganya agar mematuhi himbauan dari Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Saya tekankan kepada warga agar bisa mematuhi serta mentaati himbauan dari pemerintah, agar tetap dirumah saja dan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang ataupun berkerumun seperti di Pasar Malam ini," kata Samsuri.
Masih kata Camat Carenang, pihaknya akan terus berupaya memberikan penjelasan dan arahan terhadap warga, guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Carenang.
"Semoga masyarakat bisa mengerti dan memahami atas apa yang sudah dihimbaukan oleh Pemerintah beserta Kapolri tentang wabah Virus Corona," tambahnya.
Sementara itu, anggota Polsek Carenang Brigpol Samijan menghimbau kepada para pedagang dan masyarakat yang berkunjung, agar segera membubarkan diri terkait intruksi Pemerintah Indonesia untuk pencegahan atau memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Semoga para pedagang dan pengunjung bisa memahami tentang keadaan seperti ini, serta bisa menaati dan mematuhi segala peraturan yang berlaku terkait adanya himbauan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona," jelasnya.
Penulis : Lahudin


Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri...
-
SERANG | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto bersama Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan klini...
-
Dok. Ilustrasi SERANG | Rangkap Jabatan Ketua LPM dan Direktur BUMDes Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh salah...
-
SERANG | Pemerintah Kabupaten Serang menggelar kegiatan Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk 326 desa di wi...
-
TANGERANG | Keterlibatan perempuan di ranah politik terus meningkat dari waktu ke waktu dimulai sejak pemilihan umum 1999 sampai dengan pem...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar