Home
Headline
Kabar Daerah
Lintas Daerah
Pelayanan
Pemerintah
Serang Raya
Siaran Pers
Sosialisasi
Muspika Kecamatan Carenang Tutup Kegiatan Pasar Malam di Desa Carenang
Muspika Kecamatan Carenang Tutup Kegiatan Pasar Malam di Desa Carenang
serangtinur.co.id
Sabtu, April 04, 2020 | 18:27 WIB
Last Updated
2020-04-04T11:27:23Z
SERANG (STC) - Unsur Muspika Kecamatan Carenang yang terdiri dari staf Kecamatan Carenang, anggota Polsek Carenang dan anggota Koramil Carenang melakukan penutupan kegiatan Pasar Malam (PM) yang berlokasi di Kampung Bendung, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu (04/04/2020).
Penutupan PM tersebut dilakukan guna pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kecamatan Carenang serta maklumat Kapolri. Dimana dalam hal ini, warga dilarang berkerumun ataupun berkumpul disatu tempat.
Seperti yang dikatakan Camat Carenang Samsuri, SE bahwa pihaknya beserta jajaran Polsek dan Koramil Carenang terus menerus memberikan arahan serta sosialisasi kepada warganya agar mematuhi himbauan dari Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Saya tekankan kepada warga agar bisa mematuhi serta mentaati himbauan dari pemerintah, agar tetap dirumah saja dan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang ataupun berkerumun seperti di Pasar Malam ini," kata Samsuri.
Masih kata Camat Carenang, pihaknya akan terus berupaya memberikan penjelasan dan arahan terhadap warga, guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Carenang.
"Semoga masyarakat bisa mengerti dan memahami atas apa yang sudah dihimbaukan oleh Pemerintah beserta Kapolri tentang wabah Virus Corona," tambahnya.
Sementara itu, anggota Polsek Carenang Brigpol Samijan menghimbau kepada para pedagang dan masyarakat yang berkunjung, agar segera membubarkan diri terkait intruksi Pemerintah Indonesia untuk pencegahan atau memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Semoga para pedagang dan pengunjung bisa memahami tentang keadaan seperti ini, serta bisa menaati dan mematuhi segala peraturan yang berlaku terkait adanya himbauan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona," jelasnya.
Penulis : Lahudin
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Kabid Humas Polda Banten KBP Maruli Hutapea SERANG | Polda Banten memberikan update penanganan persoalan parkir di kawasan Pancatama d...
-
Dok. Istimewa TANGERANG | Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pemb...
-
Dok. Pipa penyedot air sungai diduga milik PT. JAS SERANG | PT. Jaya Abadi Steel di wilayah Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas...
-
Dok. Lomba 17 Agustus di Kampung Krawen SERANG | Dalam rangka merayakan HUT RI yang ke-81, pemuda Kampung Krawen Desa Dukuh, Kecamatan Krag...
-
Dok. Bisnis buku LKS TU MAN 1 Kragilan SERANG | Sudah 81 Tahun Indonesia Merdeka namun tidak untuk warganya, terutama para siswa-siswi di M...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar