AY (23) Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Waringinkurung

serangtimur.co.id
Selasa, Agustus 04, 2020 | 19:27 WIB Last Updated 2020-08-04T12:27:44Z


SERANG | Jajaran Unit Reskrim Polsek Waringinkurung Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AY (23 tahun) dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Kapolsek Waringinkurung AKP Nasir Eming mengatakan, peristiwa Curat terjadi Kamis 30 April 2020, diketahui sekira jam 14.00 WIB di Parkiran Puskesmas Waringinkurung telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda beat Warna Biru Putih Tahun 2016.

Nasir menjelaskan, pelaku AY, melakukan pecurian kendaraan bermotor milik NV dengan cara merusak socket kunci kontak motor yang sedang terparkir di Puskesmas Waringinkurung menggunakan Kunci leter "T", dan setelah berhasil merusak Kontak motor korban, pelaku pergi membawa kendaraan hasil curiannya.

"Untuk saat ini pelaku AY sudah kita amankan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda beat Warna Biru Putih Tahun 2016 dengan No polisi: A-5052-SJ, No rangka: MH1JM1110GK74159, No.Mesin: JM11E1068529," jelas Nasir.

"Dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan dan di ancam pidana 5 tahun penjara," tukasnya.

#Ansori
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AY (23) Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Waringinkurung

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan