Bidang Hukum Polda Banten Gelar Penyuluhan Penanganan Hukum Dan Tindak Pidana Pilkada 2020 di Polres Cilegon

serangtimur.co.id
Selasa, Agustus 04, 2020 | 18:42 WIB Last Updated 2020-08-04T11:42:40Z


CILEGON | Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menggelar Penyuluhan Hukum Strategi Penanganan Tindak Pidana Pilkada Serentak 2020 dan Strategi Menghadapi Gugatan Praperadilan, di Aula Polres Cilegon, Selasa (04/08/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi S. S.H., M.H., dengan narasumber dan pemateri Dr Andre Yosua M, SH. MH. MA. PH.D (Dosen STIK) pemateri tindak pidana Pilkada, dan AKBP Iin Fauzi, SH.,SE.,M.H.,M.M. (Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Banten) pemateri Strategi Menghadapi Gugatan Praperadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi S, menuturkan, penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak dan strategi menghadapi gugatan praperadilan, untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan.

Menurutnya, fungsi peraturan bersama sebagai pedoman bagi pengawas pemilu penyidikan tindak pidana pemilihan (penyidik Polri diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak Pidana pemilihan).

"Dalam strategi pencegahan Pilkada harus dideteksi lebih dini terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi keharusan yang melekat pada setiap pengawasan Pemilu," katanya.


"Karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran disetiap tahapan Pilkada (huruf B diatas-red) menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan," sambunganya.

Kabidkum Polda Banten, kemudian memaparkan terkait dua hal dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan, yakni pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisipasi dan potensi pelanggaran, merujuk pada pengalaman dan data-data penyelenggaraan pilkada masa lalu sebagai referensi.

"Dimana aktor pelaku dalam Pilkada merujuk kepada pemangku kepentingan utama dalam pilkada yaitu pemilih (masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi, dll), peserta pilkada dan penyelenggara Pilkada," urainya.

Adapun jenis ketentuan pidana pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Strategi penanganan tindak pidana dalam proses pilkada agar pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi - potensi pelanggaran yang harus diantisipasi.

"Potensi pelanggaran merujuk pada pengalaman dan data-data Pilkada masa lalu sebagai referensi," jelas Kombes Pol Achmad Yudi S dalam pemaparannya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bidang Hukum Polda Banten Gelar Penyuluhan Penanganan Hukum Dan Tindak Pidana Pilkada 2020 di Polres Cilegon

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan