Hadiri Rapat Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Provinsi Banten, Danrem 064/MY : Kami Sarakan Perawatan Komponen dan Unsur Lainya

Ansori S
Senin, Agustus 24, 2020 | 16:18 WIB Last Updated 2020-08-24T09:20:21Z


SERANG | Komandan korem 064/MY Brigjen TNI Gumuruh winardjatimo, S.E., M.B.A, menghadiri kegiatan perencanaan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat, khususnya di Provinsi Banten, di pendopo Gubernur Banten, Senin (24/8/20).

Turut dihadiri dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Danrem 064/MY Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko, Kasatpol PP Prov Banten, Perwakilan 052/WKR Kolonel inf Nico, Dir samapta Polda Banten, Perwakilan Polda metro jaya, MUI Provinsi Banten, Kadis kesehatan provinsi Banten.

Mengawali sambutannya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi menyampaikan bahwa dengan adanya Pergub nomor 38 tahun 2020 implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 ini mudah-mudahan menjadi payung hukum bersama dan perlu adanya sinergitas dan program pelaksanaan terhadap masyarakat.

Menurut Andika, supporting memang kalau dalam kaitan ini meeting sektornya dalam pelaksanaan lapangan adalah satpol PP Provinsi Banten dan juga satpol PP kabupaten Kota, tetapi kami butuh supporting dalam kegiatan pengawasan dan pelaksanaan dari seluruh unsur TNI,-Polri dan tokoh masyaraka dan juga tokoh agama di mana ini juga termasuk di dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 bagaimana pemerintah daerah dapat melibatkan seluruh unsur untuk dapat memaksimalkan informasi ataupun sosialisasi terhadap masyarakat.

"Hari ini mudah-mudahan kita bersama dapat merancang yang pertama adalah program pelaksanaan bersama  sinergitas dan dilaksanakan dengan baik dalam Pergub tersebut juga termasuk juga didalamnya mengatur terkait yang paling penting, supaya tidak membingungkan masyarakat adalah terkait dengan sanksi pelaksanaannya di lapangan tidak berbeda - beda," ungkap Andika.

Lanjut Andika, dalam merancang program bersama seperti sosialisasi dan juga edukasi penting dalam pelaksanaan implementasi peraturan ini kami pun berharap dengan kondisi yang ada seperti sekarang, masyarakat juga dengan kondisi posisi sedang susah jadi kondisi peraturan ini harus terimplementasikan secara humanis dan juga edukatif walaupun di dalam peraturan Gubernur tersebut terdapat sanksi sanksi setiap tingkatan yang pertama terkait dengan sanksi sosial.

Dan yang kedua adalah terkait dengan sanksi administratif hingga sanksi pembayaran denda jadi yang mungkin kita dapat melaksanakan dan kedepankan mungkin yang pertama adalah sanksi teguran.


Andika menjelaskan, sanksi sosial agar minimal masyarakat dapat paham dan dapat mematuhi aturan terkait dengan catatan protokol kesehatan. Ini di perlukan kebersamaan yang pertama mungkin sosialisasi bersama antara pemerintah daerah TNI-Polri tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam kaitan pelaksanaan penetapan protokol kesehatan.

Sementara itu, Danrem 064/MY Brigjen TNI Gumuruh Winardjatmiko menjelaskan bahwa kemarin pihaknya juga menyarankan kepada bapak Gubernur tentang perawatan komponen atau unsur yang lain.

"saya sampaikan contohnya yang Napi asimilasi itu bisa kita gunakan, kemudian dari perkumpulan orang Banten juga mungkin ada relawan - relawan yang bisa kita mainkan sehingga keseimbangan kegiatan operasional terjaga jangan naik turun begini," kata Danrem.

Danrem memaparkan, saat kita kuning baru kita sibuk lagi, orangnya kita rapat lagi kita jaga itu ngomong itu terus tapi juga tolong diperhatikan para petugas jangan sampai kita terlalu aktif malah banyak seperti itu petugas medis yang terpapar kita lengkapi.

"Kita siapkan diri kita kalau memang kita akan memberikan tindakan yang tidak membebankan kepada masyarakat," tegas Danrem.

Masih kata Danrem, tindakan dilakukan sebelum pengembangan diri agar suatu pelanggaran dapat dicegah, ini kita lakukan dengan cara cek poin penjagaan ini umum persuasif atau persuasif tindakan yang dilakukan bersifat mengarahkan, menasehati agar dapat lebih taat terhadap aturan kita lakukan.

"Dengan sosialisasi seperti halnya amanah Inpres juga sendiri membuat edaran dan memberikan teguran lanjut represif tindakan aktif atau langsung yang dilakukan oleh aparat pada saat terjadi pelanggaran," pungkasnya

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hadiri Rapat Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Provinsi Banten, Danrem 064/MY : Kami Sarakan Perawatan Komponen dan Unsur Lainya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan