Bandel, Pemkab Serang Tutup Tempat Hiburan Malam

SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan di Jalan Lingkar Selatan dan kawasan Anyer. Kerap membandel, Satpol PP pun melakukan penutupan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19.
"Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati," kata Ajat kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Ajat mengungkapkan, razia dilakukan secara mendadak pada Rabu (9/9/2020) malam. Selama ini, kata dia, rencana razia kerap bocor dan sejumlah tempat hiburan mendadak tutup.
"Karena itu, kami razia mendadak," tegasnya.
Sejumlah tempat hiburan tersebut berada di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung serta Kawasan Anyer, Kecamatan Anyar. Yakni Sanghyang Spa Resort, Hotel Putri Duyung, Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, New Roger, dan Café Pertiwi.
Menurut Ajat, sejumlah tempat hiburan kerap menyalahi izin oprasional. Dalam izin adalah tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu.
"Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan," ujarnya.
Ajat menegaskan, pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan.
"Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi," tegasnya.
#Ansori

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri...
-
TANGERANG (STC) - Hampir tiga bulan berjalan Bapenda Provinsi Banten membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)...
-
Dok. Istimewa SERANG | Upaya hukum yang dilakukan tim Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten belum membuahkan ha...
-
TANGERANG | Kegembiraan terpancar jelas di Kantor Cabang (KC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Balaraja pada Jum'at (27/6/2025), saat sec...
-
Tempat praktik oknum Bidan VZ hanya bertuliskan nama tanpa disertai nomor izin praktik sesuai ketentuan yang diuga Ilegal (Dok.stc) SERANG |...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar