PWI Kota Serang Dukung Peraturan Walikota Serang No 30 Tahun 2020

Ansori S
Selasa, September 15, 2020 | 11:01 WIB Last Updated 2020-09-15T04:01:00Z
Dok. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia kota Serang Teguh Akbar Idham (Istimewa)


SERANG | Dalam memutus rantai penyebaran virus corona atau covid 19 Walikota Serang telah menerbitkan Perwal No 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perwal juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap masyarakat Kota Serang yang tidak melakukan protokol kesehatan.

Menanggapi hal tersebut Ketua PWI Kota Serang Teguh Akbar Idham mendukung tindakan yang diambil oleh Walikota.

"Kami sangat mendukung kebijakan yang diambil, ini merupakan langkah nyata untuk menangani persoalan covid 19, karna masyarakat belum tertib akan penerapan protokol kesehatan," jelasnya kepada wartawan, Selasa 15 September 2020.

Teguh menambahkan pihaknya juga akan ikut mengkampayekan tentang bahaya covid 19 dan disiplin protokol kesehatan, karna persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama.

"Ini tanggungjawab kita bersama, dan mudahan - mudahan masyarakat kota serang semakin tertib dalam penerapan protokol kesehatan," harapnya.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PWI Kota Serang Dukung Peraturan Walikota Serang No 30 Tahun 2020

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan