Forsekdes Kabupaten Serang Angkat Bicara Soal Pemberhentian 6 Orang Staf Desa Panenjoan

serangtimur.co.id
Senin, September 21, 2020 | 14:22 WIB Last Updated 2020-09-21T07:22:52Z



SERANG | Terkait adanya surat pemberhentian secara sepihak terhadap 6 orang Staf Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Serang angkat bicara.


Hal tersebut, disampaikan Forsekdes dalam rapat di Aula Kecamtan Carenang Kabupaten Serang, Senin (21/9/2020).


Ketua Forsekdes Kabupaten Serang Herman mengatakan, hal ini dilakukan dalam bentuk solidaritas kepada kawan kawan yang sudah di intimidasi.


Herman juga meminta hal ini agar segera di klarifikasi, karena memang itu tidak benar apalagi dalam klarifikasi via WhatsApp yang masuk ke group itu ditulis anaknya bukan kepala Desanya, adapun jika ingin di klarifikasi pihak Kecamatan harus memfasilitasi.


"Dengan adanya pemecatan sepihak ini jelas cacat hukum. Yang jelas ini akan saya kawal sejauh mana, karena di situ jelas tertuang dalam Permendagri, Perda apalagi di Perbup No 10 Tahun 2019," tegasnya.


Menurut Herman, memang betul secara pengangkatan dan pemberhentian itu kewenangannya Kepala Desa, akan tetapi ada mekanisme mekanisme yang di lalui, tidak asal main pecat.


"Atas adanya hal ini, kami Forsekdes akan segera berkoordinasi dengan pihak DPMD juga," tukasnya.


Sementara itu, Camat Kecamatan Carenang Samsuri S.E, mengatakan, soal pemberhentian juga ada tahapan - tahapannya. Tapi didalam surat pemberhentian ini tidak ada alasan tertentu.


"Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak DPMD. Jadi untuk teman-teman staf Desa Panenjoan, agar tetap masuk kerja seperti biasa," kata Samsuri.


#Nurlan_Redaksi


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Forsekdes Kabupaten Serang Angkat Bicara Soal Pemberhentian 6 Orang Staf Desa Panenjoan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan