Pansel Terbuka JPT Pratama Kota Cilegon Diduga Tidak Transparansi dan Melanggar Persyaratan yang Ditentukan

Ansori S
Kamis, Oktober 01, 2020 | 13:26 WIB Last Updated 2020-10-03T11:39:56Z



CILEGON | Menindaklanjuti hasil pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka pengisian JPT Pratama Tahun 2020 yang belum lama ini telah dilaksanakan, disoroti Koalisi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi MAPPAK Banten.


Pasalnya, dalam pelaksanaan Seleksi JPT Pratama yang diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara ASN terbaik Pemkot Cilegon untuk menentukan JPT Pratama posisi lowong diantaranya : Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon bulan Agustus 2020 lalu dinilai sarat kepentingan serta patut dipertanyakan.


Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi LSM MAPPAK Banten, A. Ely Z. Mulyadi saat ditemui di kantor sekretariat Koalisi MAPPAK Banten, Kota Serang, Senin (28/09/2020) kemarin.


menurutnya bahwa hasil pengumuman Pansel dengan No. 800/02/PANSEL/VII/2020 serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. B-2026/KASN/07/2020 diduga sarat KKN serta terjadi Mal Administrasi.


"Salah satunya pada penetapan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Telah jelas dituangkan dalam A Persyaratan Poin I Persyaratan Khusus dituangkan beberapa poin, namun hal tersebut sepertinya diabaikan," ucapnya.




Terlebih lagi menurutnya bahwa tidak adanya transparansi hasil nilai pada pengumuman hasil uji kompetensi/Assesment bagi para peserta seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemkot Cilegon.


"Hasil Assesment seharusnya dipublikasikan secara terbuka, agar Masyarakat Kota Cilegon khususnya dapat mengetahui Para Pejabatnya, ditambah lagi apakah Calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang terpilih itu sudah memenuhi persyaratan khusus dan mumpuni, salah satu nya memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya.


Ely menambahkan bahwa ada beberapa peserta ASN yang ikut seleksi lolos hingga 3 besar padahal ASN tersebut sama sekali belum pernah bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Cilegon, ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.


Kenapa aturan dan peraturan yang dibuat tidak di indahkan. Seharusnya diawal sudah di diskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.


"Atas tindakan yang telah dilakukan serta untuk memperoleh kejelasan, Koalisi Lembaga MAPPAK Banten berencana akan menindaklanjuti nya hingga Pemerintah Pusat," jelas ELy


Dilain tempat Hj. Sari Suryati mantan Sekda Kota Cilegon dan sekaligus ketua pansel terbuka Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat sampai berita ini ditayangkan belum bisa dimintai keterangan terkait pansel terbuka JPT Pratama Kota Cilegon Diduga Tidak Transparansi dan Melanggar Persyaratan Yang Ditentukan.


#Bahri

Editor : Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pansel Terbuka JPT Pratama Kota Cilegon Diduga Tidak Transparansi dan Melanggar Persyaratan yang Ditentukan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan