Cegah Covid-19, Jajaran Polsek Carenang Bubarkan Orgen Tunggal di Hajatan Warga

Ansori S
Sabtu, Desember 26, 2020 | 21:08 WIB Last Updated 2020-12-26T14:11:16Z



SERANG | Dalam rangka penegakan Prokes sekaligus mencegah penyebaran Covid-19. Jajaran Polres Serang melalui Polsek Carenang membubarkan acara hajatan yang menyediakan hiburan orgen tunggal di Kampung Mandaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu (26/12/2020) malam.


Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya melaksanakan himbauan (pembubaran-red) hajat yang menyediakan hiburan Orgen tunggal, di wilayah Kecamatan Carenang dalam rangka penegakan Prokes dan mencegah penyebaran Covid-19.


"Kami tidak memberikan izin. Sehingga kegitan yang dapat mengundang kerumunan orang kita bubarkan. Orgen tunggal yang di gelar di acara hajat pasti akan mengundang kerumunan orang, sehinga kita bubarkan," kata AKBP Mariyono, saat dihubungi via telepon seluler.


Mariyono mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya hajatan yang menyediakan hiburan organ tunggal, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi.


"Anggota Polsek langsung memberikan himbauan, dan kegiatan tersebut di hentikan dan langsung membubarkan kegiatan orgen tunggal di acara tersebut," ujarnya.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Covid-19, Jajaran Polsek Carenang Bubarkan Orgen Tunggal di Hajatan Warga

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan