Rampas Tas Pegawai SPBU, RM Diringkus Jajaran Polsek Bukit Kemuning

serangtimur.co.id
Minggu, Desember 20, 2020 | 15:59 WIB Last Updated 2020-12-20T08:59:13Z



LAMPURA | Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan, inisial RM (36) warga Lk II Kelurahan Bukit Kemuning terpaksa harus diamankan Polsek  Bukit Kemuning, lantaran diduga telah merampas tas korban bernama Fitri Handayani (21) pegawai SPBU Pertamina Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bukit Kemuning. Dan tas milik korban berisikan uang penjualan BBM Rp 15.095.000; (lima belas juta sembilan puluh lima ribu).


Seperti yang telah disampaikan Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana pada hari Minggu (20/12/2020). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020, sekira pukul 20:00 WIB, TKP di SPBU Pertamina di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.


Tatang menjelaskan, modus operandi saat pelapor sedang bekerja sebagai operator pengisian BBM di SPBU, tersangka RM mendekati korban, dan menodongkan senjata tajam ke badan korban lalu tersangka mengatakan serahkan tas kamu.


Kemudian, tersangka langsung menarik paksa tas yang berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,- (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut.




Korban mencoba melawan dengan mempertahankan tas tersebut, tetapi tersangka berhasil menarik paksa tas tersebut, yang di letakkan di badan korban, hingga korban terjatuh dan tas berhasil dibawa lari oleh tersangka.


Korban berteriak meminta bantuan, warga yang mendengar teriakan langsung mengejar dan menangkap tersangka, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning


Petugas Polsek Bukit Kemuning yang datang langsung mengamankan tersangka RM, barang bukti satu tas selempang warna hitam milik korban berisikan uang penjualan BBM sebesar Rp. 15.095.000,- (lima belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah), berikut barang-barang milik tersangka berupa satu unit R2 Mio GT, tas selempang warna coklat sebilah sajam jenis pisau dan satu jaket warna coklat


"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning, guna penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Tatang.


"Akibat perbuatannya,  tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya.


#Gus_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rampas Tas Pegawai SPBU, RM Diringkus Jajaran Polsek Bukit Kemuning

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan