Polres Lampura Ciduk Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

serangtimur.co.id
Kamis, Januari 21, 2021 | 17:05 WIB Last Updated 2021-01-21T15:10:17Z
Dok. Dua Tersangka dan Barang Bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Lampura


LAMPURA
| Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan dua orang pria terduga tersangka penyalahguna narkoba inisial FD (29) warga Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara dan EO (32) warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara berikut beberapa barang bukti.


Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu Aris Sujatmiko, keduanya ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda.


Terhadap tersangka FD ditangkap pada hari Senin (18/01/2021) sekira pukul 01:00 WIB di Desa Cabang Empat RT 02 Kecamatan Abung Selatan, dengan barang bukti diduga narkoba jenis shabu berat bruto 2 gr, 5 bungkus klip plastik bening, 1 buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk ice cream warna putih coklat


Selanjutnya tersangka EO ditangkap pada hari Selasa (19/01/2021) pukul 11:30 WIB di Desa Bandar Abung RT 01 Kecamatan Abung Surakarta, dengan barang bukti 16 paket di duga narkoba jenis shabu berat bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna


Kini kedua tersangka telah diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Lampung Utara dan sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan, serta proses hukum lebih lanjut.


"Tersangka FD dijerat melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009," jelas Iptu Aris Sujatmiko, Rabu (20/01/2021).


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Lampura Ciduk Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan