Selain Diamankan Sebagai Pelaku Lempar Mobil Polisi dengan Batu, RJ Juga Kedapatan Bawa Narkoba

serangtimur.co.id
Senin, Februari 15, 2021 | 16:51 WIB Last Updated 2021-02-15T09:51:31Z

LAMPURA | Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pemuda karena telah melakukan tindak pidana pelemparan terhadap kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalulintas Polres setempat, dan tersangka berinisial RJ (18) merupakan warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara-Lampung.


Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Polri Satuan Lantas yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan dealer Yamaha pada hari Minggu (17/01/2021), pukul 04:30 WIB kemarin.


Kapolres Lampung Utara AKBP  Bambang Yudho Martono, mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus pelemparan kendaraan patroli milik Satuan  Lantas Polres Lampung Utara dengan menggunakan batu yang mengakibatkan kaca belakang pecah dengan mengamankan tersangka berinisial RJ (18) warga Desa Candi Mas, Abung Selatan.


Kapolres menambahkan, selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satuan Lantas, batu dan tiga pecahan kaca.


"Karena perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Pidana dan atau Pasal 406 KUHP Pidana ancaman 5 tahun 6 bulan," kata AKBP Bambang Yudho, yang didamping Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat, Kasat Resnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko saat menggelar Press Conference, Senin (15/2/2021).


Menurut Kapolres, kejadian tersebut berawal, pada hari Minggu (17/01/2021) sekitar  pukul 04:30 WIB, tersangka yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush mobil dinas Patroli Lantas Polres Lampung Utara saat sedang melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara di depan dealer Yamaha Kelurahan Kelapa 7, sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil Patroli Satlantas pecah.


Lanjut, Kapolres, ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis shabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau.


"Untuk itu tersangka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun," ujar Kapolres.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selain Diamankan Sebagai Pelaku Lempar Mobil Polisi dengan Batu, RJ Juga Kedapatan Bawa Narkoba

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan