Korban Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector PT Arthaasia Finance Minta APH Proses Seadil-Adilnya

serangtimur.co.id
Kamis, Maret 18, 2021 | 18:38 WIB Last Updated 2021-03-19T12:42:47Z

SERANG | Berdasarkan Laporan Polisi bernomor TBL/55/II/RES. 1.24 /2021 /SPKT III/BANTEN Polda Banten, Iman Fuadi melaporkan, kurang lebih delapan orang yang mengaku utusan dari PT Arthaasia Finance ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten atas dugaan tindak pidana perampasan sesuai Pasal 368 KUHP, Kamis, 15 Februari 2021 lalu.


Menurut Cecep Syaepudin SH, penasehat hukum pelapor, kasus ini berawal dari upaya penarikan terhadap 1 unit mobil truk milik IMAN FUADI di Jalan Raya Serang-Cilegon yang dilakukan oleh delapan orang yang mengaku utusan dari PT Arthaasia Finance, Kamis 04 Februari 2021 Siang.


Dugaan itu didasari upaya PT Arthaasia Finance menerbitkan surat kuasa eksekusi objek jaminan fidusia No : 970RAL202101000014 kepada PT ANUGRAH CIPTA KURNIA JAYA tertanggal 4 Februari 2021 yang diterima oleh korban IMAN FUADI Ketika korban menayakan keberadaan kendaraannya di Kantor Pusat PT Arthaasia Finance, Jumat, 05 Februari 2021.


Dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 29 Ayat (1) Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagainama dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (2) oleh penerima fidusia dalam hal ini PT Arthaasia Finance sudah tidak berlaku setelah adanya putusan MK No. 18/PPU-XVII/20119.


Putusan tersebut menyatakan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun1999 Tentang Jaminan Fidusia FRASA “kekuatan eksekutorial“ dan FRASA “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Saat melakukan aksinya, PT Arthaasia Finance menggunakan jasa Debt Collector, mereka memaksa Ahmad Yani selaku supir untuk memberikan barang kepunyaan Iman Fuadi. Pada saat kejadian kuat dugaan para Debt Collector melakukan ancaman kekerasan terhadap Ahmad Yani.


Ancaman kekerasan menurut Sekjen DPN Peradi Periode 2020 - 2025 H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H, adalah perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan atau gerak tubuh yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.


"Jadi kendaraan tersebut bukan diserahkan secara sukarela oleh debitur dan bukan juga melalui proses eksekusi yang benar, terus namanya apa dong kalau begitu," ucap Cecep di Mapolda Banten Selasa, 18 Maret 2021.


Korban, Iman Fuadi berharap aparat Polda Banten segera memproses laporan yang dilakukan pihaknya tersebut, sehingga pihaknya mendapat keadilan seadil-adilnya.


Terpisah, Penyidik Pembantu Unit 1 Jatanras Polda Banten, Dian AP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.


"Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti, besok Jum'at, 19 Maret 2021 Manager dari pihak Arthaasia Finance akan datang. Setelah itu kita akan mengkaji. Apabila ditemukan unsur pidana, ya dilanjutkan," tegasnya.


#Akbar

#Sumber: medianasional.id

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector PT Arthaasia Finance Minta APH Proses Seadil-Adilnya

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan