Klien Bebas Demi Hukum, LQ Indonesia Lawfirm Makin Bersinar

serangtimur.co.id
Selasa, April 06, 2021 | 10:40 WIB Last Updated 2021-04-06T04:54:03Z
Foto: (Tengah) Lie Hadi Tirtadjaya bersama tim Advokad LQ Indonesia Lawfirm

JAKARTA | Para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm kembali menunjukkan prestasinya dan bersinar, dalam penanganan kasus Pidana dimana Klien LQ Indonesia Lawfirm, Lie Hadi Tirtadjaya (LHT) dibebaskan Demi Hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara nomor 3/Pid.B/2020/PN.Jkt.Sel.


LHT yang di tahan di Mabes akhirnya dikeluarkan dari tahanan Mabes POLRI yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat akta otentik dan/atau pemalsuan surat, ujar Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c) dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Advokat Firton Ernesto M. Simanungkalit menambahkan bahwa selama persidangan berlangsung pemeriksaan materi berlangsung alot, dimana kasus ini dari awal juga seharusnya sudah Daluarsa Penuntutan karena kejadian perkara sudah lebih dari 12 tahun berlalu, padahal batas daluarsa menurut pasal 78 KUH Pidana adalah 12 tahun untuk ancaman pidana diatas 3 tahun. Namun Pihak Kejaksaan memaksakan agar kasus tetap berjalan walau sudah lewat 12 tahun berjalan.


Anita mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm menjemput Lie Hadi Tirtadjaya di rumah tahanan Bareskrim pada Senin, (05/04), kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm juga mengurus semua administrasi yang diperlukan untuk memastikan klien segera keluar dari tahanan.


"Tolong jangan kebalik, nama saya Natalia Manafe Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, BUKAN Natalia Rusli Oknum yang dilaporkan oleh Klien LQ Indonesia Lawfirm. 


"Saya Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c) selalu mengikuti 8 PAKTA INTEGRITAS LQ INDONESIA," ujarnya.


Pertama adalah RESULT DRIVEN, oleh karena itu kami di LQ Indonesia Lawfirm selalu mencetak PRESTASI dan bukan SENSASI karena di LQ kami bekerja keras karena kami percaya kasus klien sangat penting bagi rumah kami, Firma Hukum LQ.


"Jangan disamakan dengan Oknum Lawyer Wanita yang banyak ambil uang klien, namun kerjanya di BALI terus liburan dan tidak mengurus kasus kliennya, terutama kasus investasi bodong," ujar Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c) sambil tertawa lebar.


Advokat Ali Nugroho, SH ikut menambahkan, pihaknya para Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm sangat senang klien kami bisa bebas demi hukum.


"Kami selalu berusaha semaksimal mungkin dan "ALL OUT" agar klien kami yang ada dalam tahanan bisa segera bebas karena keluar dari penjara adalah langkah terpenting dan terutama bagi klien yang terjerat kasus pidana dan ditahan Aparat Penegak Hukum," imbuhnya.


Menurutnya, sangat jarang sekali Terdakwa bisa mendapatkan penetapan pengadilan,"Bebas demi Hukum" ini adalah sebuah prestasi karena sangat sulit upaya untuk mengeluarkan Terdakwa yang sudah berada dalam tahanan. Apalagi bisa di hitung pakai jari jumlah Terdakwa yang ditahan bisa Bebas demi Hukum.


"Namun di LQ Indonesia Lawfirm, kami di semangati oleh Founder LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, bahwa setiap Advokat di LQ Indonesia Lawfirm harus percaya motto "Nothing is impossible. Do our best and let God do the rest, intinya di LQ Indonesia Lawfirm kami punya etos untuk bekerja keras, tidak main 2 kaki dan bekerja maksimal, karena kepercayaan masyarakat kepada kami di LQ Indonesia sangat penting," ujar Advokat Natalia Manafe. 


TANGGAPAN CO FOUNDER LQ INDONESIA, LEO DETRI ATAS PERNYATAAN NATALIA RUSLI


Ketika ditanya tanggapannya oleh media mengenai komentar dari Natalia Rusli dari Master Trust Lawfirm, Advokat Leo Detri, SH, MH tertawa santai "Anjing menggongong Kafilah berlalu. Untuk apa layani orang stress yang dipolisikan oleh klien kami.


"Dari awal, saya, Leo Detri sudah tahu bahwa Natalia Rusli suka merekam pembicaraan orang tanpa ijin untuk menjebak, makanya ketika bertemu dan berbicara dengan Natalia Rusli dan 1 Wartawan Ferry Edyanto, saya bicara asal-asalan agar hati mereka senang, di putar saja selengkapnya rekaman pembicaraan saya, banyak saya bicara ayat-ayat alkitab agar oknum tersebut bisa insyaf," katanya.


Tapi ternyata di kutip sebagian saja pembicaraan yang saya katakan (hanya untuk menyenangkan hati mereka) untuk kepentingan si oknum. 


"Saya himbau, Hati-hati kepada siapapun yang berbicara dan komunikasi dengan Natalia Rusli, sudah terbukti bahwa melalui pernyataan dia di Media bahwa dia benar merekam pembicaraan kami sesuai dugaan saya. Tidak mungkin saya mau menghancurkan LQ Indonesia, Firma hukum yang saya juga sebagai pendiri dengan susah payah," tandasnya.


Bodoh sekali oknum yang berpikir saya bisa dijebak dengan mudah. Makin jelas, berbahaya sekali Oknum Lawyer ini yang suka merekam pembicaraan orang tanpa ijin, dan hanya mengutip sebagian dari pembicaraan, lalu akan dipergunakan dan di release ke media menjadi HOAX.


"Dugaan saya, Natalia Rusli sangat ingin mendapatkan Good Endorse dari LQ Indonesia Lawfirm karena kasihan, saya puji-puji dia agar dia senang, makanya langsung dia masukan media sebagai suatu kebanggaan. Heran ada orang yang sama sekali tidak perduli dengan etika dan aturan. Ingat saya adalah Co Founder LQ Indonesia Lawfirm, dan kami para Advokat solid dan adalah keluarga di LQ Indonesia Lawfirm," tutup Leo Detri tersenyum lebar.


Selanjutnya Advokat Natalia Manafe, SH, MH(c) menghimbau memilih Lawyer yang tepat sangat penting untuk menentukan dapatnya keadilan secara maksimal, salah nama Natalia saja bisa fatal akibatnya, apalagi salah memilih Lawyer.


Silahkan masyarakat yang ada masalah hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999


Sumber: LQ INDONESIA LAWFIRM

Editor: Tians Arsy

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klien Bebas Demi Hukum, LQ Indonesia Lawfirm Makin Bersinar

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan