Masuk dalam RPJMD, Diskominfosatik Kabupaten Serang Sosialisasikan Indeks KAMI

Ansori S
Kamis, April 29, 2021 | 18:03 WIB Last Updated 2021-04-29T11:03:25Z

SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Komunikasi Infromatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) menyosialisasikan Indeks Keamanan Informasi atau KAMI. Hal ini terkait dengan masuknya indeks dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2021-2026.


Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya menuturkan, bahwa terkait Indeks KAMI Pemkab Serang dengan leading sektor Diskominfosatik melakukan langkah awal dengan mensosialisakan KAMI kepada beberapa OPD (Organisasi perangkat daerah) meliputi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, Sekretariat Daerah (Setda) termasuk jajaran Diskominfosatik serta para akademisi dari Untirta, Unbaja dan Unsera. 


Sosialisasi dilaksanakan pada Rabu kemarin di Aula KH Syam’un dengan menghadirkan narasumber, Danang Jaya (Sandiman Madya penugasan sebagai Koordinator Bidang Audit Keamanan Informasi Direktorat Proteksi Pemerintah Badan Siber Sandi Negara).


"Hal ini terkait dengan masuknya indeks KAMI dalam RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2021 sampai dengan 2026. Sehingga, dengan masuknya indikator Indeks kami, kita dapat mengukur tingkat kematangan penerapan keamanan informasi di Kabupaten Serang, seperti tingkat 1 kondisi awal, tingkat 2 kerangka kerja dasar, tingkat 3 terdefinisi, dan konsisten, tingkat 4 terkelola dan terukur, tingkat 5 optimal," ungkap Anas melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 April 2021.


Sedangkan untuk langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan assessment. Penilaian terhadap indeks KAMI, sehingga dapat diperoleh dasar untuk menentukan target awal.


"Dengan adanya indeks KAMI, ini tentunya merupakan alat bantu dalam menganalisis penerapan manajemen keamanan informasi di Kabupaten Serang," jelas Anas.

Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik pada Diskominfosatik Kabupaten Serang, Shinta Asfilian Harjani menambahkan, bahwa Indeks KAMI merupakan salah satu instrumen penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi tingkat kematangan, tingkat kelengkapan penerapan SNI ISO/IEC 27001:2013. Serta peta area tata kelola keamanan sistem informasi di suatu instansi pemerintah


Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan dimana ini merupakan langkah awal yaitu berkaitan dengan dasar hukum dan manajemen keamanan informasi, serta Pengenalan Indeks KAMI 4.0.


"Kita harapkan kegiatan ini bisa membantu untuk dapat mengukur nilai awal indek KAMI di Kabupaten Serang yg meliputi 5 area penilaian," ujarnya.


Kelima area tersebut meliputi, Tata Kelola Keamanan Informasi, Pengelolaan Risiko Keamanan Informasi, Kerangka Kerja Keamanan Informasi, Pengelolaan Aset Informasi, dan Teknologi dan Keamanan Informasi.


Indeks KAMI merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaporkan kedalam penilaian LPPD di urusan persandian sesuai Amanat Peremendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 


"Indek kAMI ini akan menjadi salah satu target RPJMD dimasa kepemimpinan periode kedua Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati, agar RPJMD kita selaras dengan RPJMN dimana indek KAMI merupakan salah satu target RPJMN," tuturnya.


(*/Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk dalam RPJMD, Diskominfosatik Kabupaten Serang Sosialisasikan Indeks KAMI

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan