Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Tangkap 5 Tersangka Pemalsuan Hasil Swab di Pelabuhan Merak

serangtimur.co.id
Selasa, Juli 27, 2021 | 00:06 WIB Last Updated 2021-07-26T17:20:39Z
Ditreskrimum Polda Banten saat menggelar press conference (Dok. istimewa)

SERANG | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. 


Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, menyampaikan dari ungkap kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan Lima (5) orang tersangka, dan salah satunya seorang oknum dokter.


"Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter disalah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyebrang di Pelabuhan Merak," kata Ade saat menggelar Press Conference di Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).


Dijelaskan Ade, kelima tersangka mempunyai peran masing- masing. Tersangka DSI dan RF berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Tersangka DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.


"Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," terang Ade.


Kemudian, lanjut Ade untuk tersangka RO dan YT dan RS menyediakan jasa kendaraan dan menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.


"Satu orang dikenakan tarif Rp. 100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.


Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab  antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.


"PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.


Selanjutnya Edy sumardi mengatakan motif dari hasil ungkap kasus sindikat pemalsuan surat hasil swab antigen Covid-19 yaitu untuk menguntungkan diri sendiri 


"Modusnya yaitu membuatkan surat keterangan Hasil Swab Antigen tanpa di lakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui Pelabuhan Penyebrangan Merak, melainkan tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang dan dibuatkan surat keterangan hasil swab yang diduga palsu," ujar Edy Sumardi.


Edy sumardi mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung.


Untuk itu Edy menegaskan, dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.


Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.


"Kelimanya di ancam pidana selama 10 tahun penjara," tandasnya.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Tangkap 5 Tersangka Pemalsuan Hasil Swab di Pelabuhan Merak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan